Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Tim Resmob Bersama Sat Intelkam Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Kasus Penganiyaan – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Tim Resmob Bersama Sat Intelkam Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Kasus Penganiyaan

Jurnal8.com|BANTAENG- Tim Resmob bersama Sat Intelkam Polres Bantaeng berhasil mengungkap dengan cepat kasus Penganiyaan yang terjadi di Pa’bineang Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut berdasarkan LP/B/235/VI/SPKT/POLRES BANTAENG POLDA SULSEL pada tanggal 29 Juni 2023.

Kapolres Bantaeng AKBP, Andi Kumara membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penikaman terjadi pada hari Rabu 28 Juni 2023 sekitar pukul 23.45 wita, di Jalan Pa’bineang kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng

“Pelakunya pria berinisial MN (17), warga Jl. Sungai Calendu, Kelurahan mlMallilingi, Kecamatan Bantaeng ditangkap usai anggota mendapatkan informasi dari pihak keluarga bahwa terduga pelaku ingin menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian,” ujar Kapolres Bantaeng, Jum’at (30/6/2023) pagi.

Selanjutnya, kata Kapolres Bantaeng anggota langsung bergerak menuju kesasaran dan berhasil mengamankan MN tanpa adanya perlawanan, kemudian anggota juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang merupakan barang bukti untuk digunakan menganiaya korban.

“Bahwa benar dirinya yang melakukan penganiayaan berinisial A J (DPO) dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang mengakibatkan berinisial A ( korban ) meninggal dunia,” katanya.

Lanjut Kapolres, bahwa dirinya melakukan penganiayaan karena merasa jengkel terhadap korban karena melihat Perempuan berinisial  L (sepupu Pelaku) bersama Korban dan 2 temannya yaitu  A F (saksi 1) dan  M F aqila bin M (saksi 2), berada di atas mobil milik M F di tempat yang gelap di jalur dua menuju kantor KPU Kabupaten Bantaeng.

Bahwa sebelum melakukan penganiayaan, kata Kapolres terlebih dahulu dirinya mencari L (sepupu Pelaku) berboncengan dengan Perempuan berinisial Y (kakak L) dan mendapati motor Perempuan bernama Lilis dan dua orang temannya yaitu  A dan Perempuan berinisial S, berada di jalur dua menuju KPU tepatnya disamping Kantor Badan Penaggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kabupaten Bantaeng.

Selanjutnya menayangkan dimana L dan kedua temannya menjawab ada diatas mobil, setelah itu Pelaku dan  Y, memeriksa mobil tersebut dengan menggunakan senter, pada saat melakukan pemeriksaan datang 3 orang teman pelaku berenisial HR,  A J dan  A F kemudian korban bersama ke dua temannya keluar dari mobil langsung melarikan diri dan berpencar, tepatnya di Kampung  Pa’bineang Kelurahan. Lamalaka Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali dibagian belakang dan pinggang setelah itu Pelaku meninggalkan TKP bersama dengan  L. Y dan teman – temannya.

“Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun Muhammad Adhi Aqsha BIN Asman mendapatkan perawatan medis di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng dan dinyatakan meninggal dunia Pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar pukul 01.13 Wita, telah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS.

Sekitar pukul 02.05 jenazah almarhum Muhammad Adhi Aqsha Bin Asman dibawa ke rumah duka di Jl. Baji Areng Kel. Banyorang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng.