Jurnal8.com|Makassar- Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar yang merupakan salah satu perguruan tinggi negeri terbaik di Indonesia terus melakukan inovasi-inovasi dalam memperbaiki sistem pelayanan serta keterbukaan informasi publik, sesuai amanat undang-undang.
Dalam upaya memperbaiki pelayanan terhadap mahasiswa/i pihak UNHAS meluncur sistem pengaduan berbasis online yang akan menjadi wadah bagi para mahasiswa/i untuk melaporkan segala tindakan atau perilaku menyimpang didalam wilayah kampus.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Universitas Hasanuddin Prof.Sumbangan Baja bahwa Keterbukaan Informasi Publik ini sejalan dengan program pemerintah terkait open government.
Dasar hukumnya adalah dengan adanya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, dan PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan perguruan tinggi pun diperkuat dengan adanya Permenristekdikti No. 75 tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Jadi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, kita telah menerapkan Whistle Blowing System yang tujuannya untuk menerima pengaduan dari masyarakat.
Dan apabila warga UNHAS mendapati tindakan-tindakan yang melanggar aturan didalam wilayah kampus para mahasiswa/i dapat melayangkan laporkan melalui Whistle Blowing System.
“Jadi Whistle Blowing System (WBS) untuk menangani permasalahan pelaporan pelanggaran secara internal, jadi kalau ada didapatkan siapa pun dia, apakah dia itu mahasiswa atau dosen,dan terbukti dia melakukan sesuatu yang menyimpang terkait dengan pungli atau apa pung silahkan laporkan lewat blowing system itu”,Ungkapnya kepada wartawan Jurnal8.com
Perlu diketahui bahwa Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga dapat melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam pelayanan masyarakat.
Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan.
Sumbangan juga menambahkan bahwa UNHAS sekarang sudah menjalankan zona integrasi wilayah bebas korupsi sehingga pihak kampus akan secara tegas menindak semua oknum yang terbukti melakukan tindakan pungli.
“UNHAS sekarang sudah menjalankan instruksi wilayah zona anti korupsi sehingga apabila ada yang terbukti melakukan pungli didalam wilayah UNHAS maka sesuai instruksi rektor kami akan melakukan tindakan tegas”, tambahnya.