Jurnal8.com|Makassar -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanitasi Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Sulsel Setia Dhinor senantiasa memantau proses pekerjaan recovery ( Pemulihan) terhadap ruas jalan bekas pengerjaan IPAL Losari Makassar
Sementara Proyek Pengerjaan Instalasi Pengolahan Air Limba (IPAL) Losari Paket C3 yang dilaksanakan oleh PT Karaga Indonusa Pratama (KIP) menurut Setia telah dilakukan Pemutusan Kontrak karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak
“Kami sudah putus kontrak PT Karaga Indonusa Pratama dan diberi sanksi black list yang sudah ditayangkan di LPSE, bisa cek di web Inapr.id/daftar hitam disitu di cantumkan semua baik putus kontrak maupun yang belum putus kontrak”. Jelasnya
Setia juga menambahkan bahwa untuk pekerjaan recovery jalan bekas galian dilaksanakan PT WASKITA KARYA hingga saat ini karena kontrak nya masih berjalan sampai tahun depan.
“Jadi recovery jalan ini masih dalam tahap perbaikan hingga Agustus depan dan untuk penganggarannya itu dari paket B2 karena kalau tidak diperbaiki jalan aspal bekas galian tersebut, pasti banyak warga yang mengeluh, maka kami dari SNVT Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah II Provinsi Sulsel akan berupaya melakukan perbaikan – perbaikan jalan yang rusak seperti semula dan kami juga ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang turut mengawasi pekerjaan ini”, terangnya. (Laporan Hendra/ICI)