Jurnal8.com| Jakarta, . Pimpinan dan Anggota Pansus Pembahas Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melakukan konsultasi di dua tempat di Jakarta, yakni Kementerian Dalam Negeri RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Kunjungan Konsultasi Pansus tersebut didampingi oleh perwakilan dari Biro Hukum Setda Prov. Sulsel dan Tim Ahli DPRD Prov. Sulsel.
Menurut Risfayanti Muin selaku Ketua Pansus, bahwa Rancangan Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan Rancangan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023.
Rencana pembentukan Perda tersebut didasarkan pada kondisi sebagian masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini telah mengalami pergeseran pemahaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini disebabkan oleh karena berkembangannya sistem ideologi yang tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai Pancasila yang masuk dari luar Indonesia dan telah menjadikan sistem dan struktur sosial dan politik di daerah ini kehilangan jati diri dan identitasnya.
Olehnya itu, lebih lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa untuk mengatasi terjadinya kekosongan hukum di daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengatur tentang pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memandang perlu agar ada regulasi yang mengatur hal ini.
Ramandhika Suryaasmara, selaku Pejabat Fungsional Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa setelah menganalisis Ranperda Prov. Sulsel tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, masih ada yang perlu dilakukan penyesuaian dan penyelarasan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan sebagai dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, pada konsultasi di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Rahmawati Oktiviani selaku Pejabat Fungsional yang menerima Pansus, mengatakan bahwa pembentukan Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diharapkan nantinya dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pendidikan dan advokasi dalam pengembangan nilai-nilai pancasila kepada masyarakat. (Bams)