Jurnal8.com|JAKARTA,- Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi menjadi babak baru untuk perguruan tinggi. Salah satunya skripsi tak lagi wajib sebagai syarat kelulusan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan. Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, sebelumnya mahasiswa sarjana dan sarjana terapan wajib membuat skripsi. “Akan tetapi, dunia saat ini memiliki banyak cara untuk menunjukkan kompetensi lulusannya,” katanya pada peluncuran Merdeka Belajar. Selasa, 29/8/2023.
Dikutip dari laman SindoNews.com dia mencontohkan jika mahasiswa vokasi ingin menunjukkan kemampuan di bidang teknikal tidak cocok jika mahasiswa itu harus membuat suatu karya ilmiah untuk menunjukkan kompetensinya. Untuk mahasiswa akademik juga sama, jelasnya, misalnya di suatu program studi konservasi yang untuk mengukur kompetensinya itu lebih tepat diimplementasikan dalam suatu proyek langsung di lapangan.
Dia mengungkapkan, saat ini Kemendikbudristek tidak lagi menjabarkan secara rinci pengukuran kompetensi lulusan. Melainkan dia menyerahkannya kepada kepala prodi untuk menentukan syarat kelulusan yang tepat bagi mahasiswanya.
Dalam Permendikbudristek No 53 Pasal 18 Ayat 8 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan tertulis, untuk memastikan ketercapaian kompetensi lulusan pada program sarjana atau sarjana terapan tak hanya dengan menulis skripsi, melainkan juga bisa dilakukan dengan cara lain.
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Menurut Nadiem, kebijakan ini adalah suatu transformasi di bidang pendidikan yang cukup radikal karena Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kepada kepala prodi maupun dekan untuk menentukan cara lain untuk membuktikan hasil kelulusan tanpa membebankan mahasiswanya. Bahkan tugas akhir itu, ucap Nadiem, bisa saja tak dibutuhkan lagi sebagai syarat kelulusan jika prodi tersebut sudah menerapkan project based learning atau kurikulum berbasis proyek.
Hal itu bisa dilakukan jika kepala prodi bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa mahasiswanya selama berkuliah sudah menerapkan project based learning yang dibuktikan dengan hasil akhirnya. “Maka tugas akhir tidak wajib. Prodi itu bisa meyakinkan badan akreditasi bahwa anak-anak saya sudah tes kompetensi di dalam pendidikannya selama 3-4 tahun,” pungkasnya.
Leave a Reply