Jurnal8.com|JAKARTA – Omnibus Law UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah diundangkan 8 Agustus 2023, harapannya Tenaga Kesehatan semakin mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya melayani masyarakat di daerah miskin dan tertinggal.
Menurut Ketum Komite Suara Perempuan Indonesia (KSPI), Nova Ernny Rumondor, SH ketika diminta tanggapannya atas Undang-Undang Omnibus Law mengatakan, “Secara fundamental Omnibus Law UU Kesehatan ini sudah bagus, tetapi kita masih menunggu implementasinya secara konkret apakah terbukti mensejahterakan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Nusa Tenggara Timur,” ucapnya. Selasa, (29/8/2023).
Nova yang merupakan Aktivis Perempuan dari Indonesia Timur ini mengatakan, “Jangan hanya tenaga kesehatan di kota-kota besar di pulau Jawa saja yang sejahtera, pemerintah pusat harus memberi insentif dan perhatian khususnya kepada Dokter dan Nakes di NTT,” paparnya.
Seperti Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Sikka, dan Nagekeo, sehingga misalnya presentase anak stunting di NTT yang hingga Februari 2023 adalah 15,7% atau 67.538 anak dapat semakin menurun lagi.
“Saya sedih kalau undang-undangnya sudah bagus, tetapi implementasinya tidak membawa manfaat bagi Nakes yang melayani masyarakat miskin dan daerah tertinggal di NTT, untuk apa undang-undang bagus kalau tidak diimplementasikan, dengan adanya Omnibus Law itu artinya Nakes di daerah-daerah miskin juga harus sama sejahteranya seperti di kota besar,” tutup Nova.
Leave a Reply