Jurnal8.com|Makassar,- Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan di daerah, Kemendag melalui Ditjen PKTN membentuk Balai Pengawasan Tertib Niaga di Daerah.
Balai Pengawasan Tertib Niaga dibentuk Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) di empat kota, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Dengan diresmikannya Balai Pengawasan Tertib Niaga di empat kota, diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pengawasan di luar kawasan pabean. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi konsumen serta meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha.
Baca juga:
Gegara Tabung Elpiji 3 Kg Bocor Warung Bakso Ludes Dilahap Api
Ketua Tim Pengawasan dan Penindakan Barang dalam Negeri di Balai Pengawasan Tertib Niaga Kota Makassar Muflih menuturkan bahwa dengan adanya Balai Pengawasan Tertib Niaga ini agar dapat memberikan perlindungan konsumen serta tanggungjawab para pelaku usaha,
Tugas kita melakukan penindakan merugikan konsumen seperti ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan oleh Agen Gas Elpiji, Pangkalan Gas Elpiji yang ‘nakal’
” Nah, Ketika ada laporan masyarakat terkait keberadaan Pangkalan atau Agen yang melakukan Pelanggaran yang tidak memiliki Izin usaha dari Pemerintah, Surat Izin Perdagangan (SIUP), Surat Izin usaha penyimpanan, Papan Nama LPG dan menaikkan Harga yang sudah di tetapkan HET LPG 3 Kg di Provinsi yang berada di radius 60 km (enam puluh kilo meter) dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE)/Filling Station sebesar Rp. 18.500,- (delapan belas ribu lima ratus rupiah )serta melanggar peraturan Minyak dan Gas (MIGAS) maka kami akan melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dengan sanksi tegas, ” Jelas Muflih saat ditemui awak media ini di ruangannya. Senin,(11/09/2023).
Lanjutnya Dia, Ketika ada laporan dari masyarakat maupun dinas terkait, kami tidak bisa sewenang-wenang langsung mengambil tindakan. Ada prosesnya, kita akan susun dulu apa sebenarnya unsur kesalahannya serta memanggil pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
” Begitu ada ditemukan pelanggaran kami akan memberikan surat teguran dan kami akan melakukan pengawasan, jika pelaku usaha tersebut masih melakukan pelanggaran maka kami bisa dilakukan tindak tegas dengan cara mencabut surat izin, namun jika surat izin itu sudah tidak ada pemiliki usaha tersebut bisa di kenakan sanksi pidana oleh pihak yang berwajib,” Terangnya. ( Laporan Sheva,Vick,ICI)
Baca Juga :
Harga Elpiji Mahal, Warga Minta Pemerintah Lakukan Penertiban Agen Serta Pengecer
Leave a Reply