Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Waduh! DPO Kasus Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Waduh! DPO Kasus Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah

Jurnal8. com| Aparat penegak hukum (APH) dari Kejari Makassar berhasil mengamankan seorang wanita cantik yang bersembunyi di Plafon di rumah calon suaminya

Tim Intelijen dipimpin Kasi Pidsus Kejari Makassar telah menetapkan wanita bernama Ridana sebagai DPO pada kasus korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar

Adapun kronologi penangkapan tersebut berawal adanya informasi sekitar pukul 01.30 Wita, informasi keberadaan Ridana diketahui berada di  Perumahan Pallangga Mas I, Kelurahan Bontoala Kabupaten Gowa.

Hal ini juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan bahwa pada saat Ridana didatangi oleh tim untuk dijemput, Ridana malah sempat bersembunyi diatas plafon bahkan mengerahkan sejumlah orang diduga preman setempat untuk menghalangi penangkapan.

“Tersangka ini ditemukan sedang bersembunyi diatas plafon rumah yang diduga milik saudara berinisal AF yang mengaku calon suami tersangka Ridana, bahkan pada saat itu sempat kami mendapat perlawanan dari pihak AF yang menggerakkan beberapa preman untuk mencoba menghalangi penangkapan, namun atas bantuan Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa serta bantuan pengamanan dari Polres Gowa sehingga Tim Penyidik tetap dapat mengamankan tersangka,” terangnya, Kamis (21/09).

Sambung Andi Sundari, ”  penangkapan ini kami laksanakan pada dasarnya dilakukan setelah penyidik melakukan 3 (tiga) kali melakukan pemanggilan secara patut namun Tersangka selalu mangkir.” Jelasnya

Lanjut Dia, Tersangka ini  dikenakan pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,-

Atas tertangkapnya tersangka ini tentu berkat kerjasama semua pihak dan Kami juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini.

” Apabila dalam penanganan kasus korupsi ini ada yang mencoba menghalangi, tentunya kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” Tegasnya. (Rls)