Jurnal.com|Makassar, | Stasiun pengisian bahan bakar mini atau Pom mini merupakan salah satu bisnis penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak lagi menggunakan jeriken atau botol, melainkan menggunakan suatu alat pompa manual dengan gelas takaran atau bahkan dispenser seperti halnya SPBU. SPBU Mini telah ada sejak dua tahun ini.
Namun keberadaan SPBU Mini kebanyakan tidak berstandar Nasional Indonesia (SNI) sehingga tidak menjamin kualitas barang yang di produksi untuk diperdagangkan ke masyarakat sehingga dapat pula merugikan masyarakat.
SPBU Mini telah menjamur dibeberapa kota dan desa, namun keberadaan SPBU Mini ini ditengarai dibakingi oknum-oknum sehingga bebas diperjual belikan secara bebas di masyarakat. Sayang, selain tak berizin, kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen.
Meski dirasa membantu masyarakat, keberadaan Pertamini ternyata juga dikeluhkan karena jumlah takarannya (liter) berbeda saat konsumen membeli di SPBU. Terlebih dari sisi keselamatan juga sangat berbahaya. Sudah ada beberapa kejadian kebakaran yang disebabkan Pertamini.
Dikonfirmasi salah satu pemilik toko kelontong yang memiliki pom mini yang terletak di Jalan Pa’jenekang, Kelurahan Bontoala Parang, Kecamatan Bontoala menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa mengenai Pertamini itu ilegal atau legal, setahu saya untuk menjalankan usaha ini hanya meminta izin dari RT/RW terkait untuk menjual.
“Persoalan Pertamini, pamanku yang lebih tau, pasalnya saya hanya menerima partalite dari pamanku, saya hanya menjual”. Dalihnya
Dia juga menambahkan , “ Sepengetahuan dari temanku yang pernah beli alat Pertamini, katanya kalau alat Pertamini itu sudah aman mi ( Resmi bukan ilegal – red) . Karena lengkap mi semua ijin nya”. Ujarnya sambil menelpon pamannya
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu distributor pembuatan mesin Pertamini berinisal YN menjelaskan bahwa mengenai Izin pom mini maupun kalibrasi tidak ada hubungannya dengan media karena kami buat sendiri dan kami memiliki persatuannya tersendiri.
“Kami sudah berpuluh tahun jalankan ini usaha bahkan dari bagian metrologi saja tidak pernah urusi terkait ini juga dari polda sudah datang kesini dan itu tidak ada masalah”. Kata YN dengan nada keras melalui via telpon WhatsApp. Rabu 27/09/23.
Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Yudi menjelaskan bahwa Pertamini itu ilegal tapi belum ada regulasi terkait pertamini sehingga belum dapat ditindaki, Pertamini itu ibarat Bentor Ilegal namun tidak bisa ditindaki, alangkah baiknya dicari pembuat pertamininya, kemudian ditertibkan,
“ Percuma kita larang pedagang toko kelontong yang menjual BBM Subsidi menggunakan alat Pertamini sebab masih banyak para pembuat mesin pertamini tanpa dinaungi dari Pertamina bahkan tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila ditemukan tempat pembuatan alat pertamini tersebut, laporkan dan kami tindak tegas Bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN)”. Tegasnya