Penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar Oleh Pj Gubernur Sulsel

JURNAL8.COM|MAKASSAR – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri kepada Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad tentang Perpanjangan Masa Jabatan di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulsel, Jl. Urip Sumoharjo, Jumat, 22 Desember 2023.

Pj Gubernur Sulsel mengakui bahwa Setiawan Aswad sudah mendapat kepercayaan, hal itu menjadi tantangan buat Setiawan Aswad untuk membawa Kabupaten Takalar melesat.

“Menteri Dalam Negeri berikan kepercayaan Pj Bupati Takalar harus fokus menjalankan tugasnya dalam waktu singkat,” pungkasnya.

Baca JugaPj Gubernur Bahtiar Paparkan Potensi Kelautan Sulsel pada Raker Kedaulatan Maritim

Karena diketahui, Masa jabatan seorang Pj Bupati memang bisa diperpanjang dengan aturan termaktub dalam Permendagri no 4 tahun 2023.

“Masa jabatan Pj Bupati dan Pj Wali Kota 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” ujar Bahtiar Baharuddin.

Maka dari itu, para Penjabat (Pj) yang bertugas dalam waktu singkat harus menjalankan tugasnya.

“Ini tantangan kepada pemimpin daerah, pejabat bupati dan pejabat gubernur yang harus mengubah pola cara berpikir, cara bekerja, metode-metode kerja, dan sistem kerja harus berubah supaya mempunyai lompatan. Setalah itu bisa tingkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

(LP: Andika)

Leave a Reply