KPU Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi LADK Pemilu 2024 

Jurnal8.com, BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, tingkat Kabupaten Bantaeng yang berlangsung di Hotel Kirei Bantaeng, Rabu (3/1/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU, Bantaeng, Muhammad Saleh dan turut dihadiri oleh segenap komisioner dan jajaran pegawai KPU, unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Bantaeng, Ketua Bawaslu Bantaeng dan LO partai politik se-Kabupaten Bantaeng, dan stakeholder terkait lainnya.

Rapat kordinasi ini diselenggarakan agar peserta pemilu memahami aturan pelaporan dana kampanye secara baik meliputi tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa, di tanggal 7 Januari 2024 menjadi batas akhir partai politik peserta pemilu 2024 menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).

“Sehingga, untuk mengantisipasi partai politik tidak kebingungan dan tidak terlambat dalam menyampaikan LADK tersebut, maka kami menyelenggarakan rapat kordinasi untuk persiapan penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye,” ujar Muhammad Saleh.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LADK paling lambat tanggal 7 Januari 2024.

Lanjut Muhammad Saleh menambahkan, dalam penyusunan LADK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024. (MD).

 

Leave a Reply