JURNAL8.COM|MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Bontoala, Ruslan menjelaskan bahwa tahapan saat ini adalah perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebanyak 157 di 12 Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Bontoala.
Pendaftaran Calon Pengawas TPS ini dimulai dari tanggal 2 – 6 Januari. Tanggal 7-8 Januari adalah proses perpanjangan untuk para peserta Calon Pengawas TPS.
“Jadi untuk hari ini terakhir untuk pengembalian berkas kepada Calon Pengawas TPS, tanggal 10 Januari itu pengumuman yang lolos administratif,” ungkap Ruslan saat ditemui di Kantor Panwaslu Kecamatan Bontoala, Jl. Kandea, Senin 8 Januari 2024.
Ruslan menambahkan bahwa persyaratan untuk Calon Pengawas TPS itu yang dulunya minimal usia 25 tahun sekarang berkurang menjadi usia 21 tahun.
“Tahun 2019 itu batas minimal usia 25 tahun, sekarang di tahun 2024 ini syarat usia minimal 21 tahun,” ujarnya.
“Ijazah SMA, surat pernyataan bermaterai, foto 4×6, surat keterangan berbadan sehat, fotocopy ktp, dan fotocopy kartu keluarga,” tambahnya.
Diketahui, saat ini pendaftaran Calon Pengawas TPS Kecamatan Bontoala 175 peserta. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat di wilayah Kecamatan Bontoala antusias melibatkan dirinya jelang Pemilu 2024 yang akan datang.
Baca Juga : Panwaslu Kecamatan Bontoala Siap Bekerja Maksimal Menjelang Pemilu 2024
Ruslan menegaskan bahwa Calon Pengawas TPS tidak boleh terlibat dalam Partai Politik. Karena kami bisa mengetahui dengan menggunakan Sipol, apakah Calon Pengawas TPS dalam pengurusan partai politik atau tidak.
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan, cukup dengan memasukkan NIK bisa mengetahui orang itu.
Baca Juga : Lurah Bontoala Parang Pesan Anak-anak Muda Terlibat dalam Pemilu 2024
Saat dikonfirmasi soal Calon Pengawas TPS yang diutamakan orang berpengalaman, bagaimana milenial bisa berkembang jika tidak mendapatkan kesempatan terlibat di Pemilu 2024 nanti?
“Hal itu tidak menjadi keharusan, karena persyaratannya itu minimal umur 21 tahun, berpendidikan, adapun misalnya nanti pengalaman kepemiluan itu khusus di wawancara. Jadi syarat utamanya itu minimal usia 21 tahun, memiliki ijazah SMA, dan tidak terlibat dalam partai politik,” ungkap Ruslan.
Adapun tanggapan Ruslan soal beberapa pernyataan narasumber tentang milenial itu harus terlibat dalam kepengurusan KPPS maupun PTPS agar mereka tidak menganggap politik itu suatu permainan.
“sangat jelas bahwa menurunkan kriteria usia ini berarti perlibatan anak-anak muda atau mahasiswa sangat dibutuhkan. Dan kami juga sosialisasikan perekrutan ini di beberapa media sosial agar milenial dapat berpartisipasi di Pemilu 2024 ini,” tutupnya.
(LP : Andyka)