Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Kasus P3 – TGAI Pangkep, Forjimak Minta APH Usut Semua Daerah Di Sulsel Terkait Proyek P3-TGAI BBWSP Jeneberang

Jurnal8.com| Langkah Kejaksaan dalam mengusut dan memeriksa pejabat terkait dari OP Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jeneberang Pompengan mendapat respon dan dukungan dari aktivis anti korupsi.

Salah satunya dari Forum Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak) yang memberi apresiasi aparat penegak hukum (APH) dalam membongkar dugaan kongkalikong pelaksanaan proyek P3-TGAI di Kabupaten Pangkep

” Ini merupakan pintu masuk untuk membongkar aparat penegak hukum untuk mengusut semua pelaksanaan proyek P3-TGAI khususnya di Sulawesi Selatan, ” Kata Fatmawati kepada awak media ini. Sabtu ( 20/1/2024)

Fatmawati menjelaskan bahwa proyek P3-TGAI merupakan proyek aspirasi anggota dewan pusat yang membidangi Dinas Kementerian PUPR.

” Ada dugaan Proyek ini kerap bermasalah karena fakta di lapangan terbilang sering asal dikerjakan serta mekanisme rekrumen Tenaga Pendamping Masyarakat penuh dengan sarat Kolusi dan Nipostime”, terangnya

Baca juga:

Dugaan Kongkalikong Proyek Saluran Irigasi, Tim penyidik Kejari Pangkep Periksa Saksi PPK P3A Serta Satker OP BBWSP-J Sulsel

Hal ini juga diungkapkan Masryadi bahwa proyek P3-TGAI yang dianggarkan Rp 195 juta per titik pada aspirasi anggota dewan pusat tersebut, di lapangan biaya pekerjaan tidak menghabiskan sebanyak itu. “Artinya proyek ini memang cenderung menghambur-hamburkan uang negara. Nah, penyidik bisa masuk disitu. Kami pastikan bila proyek P3-TGAI diusut oleh kejaksaan pada semua Kabupaten Kota di Sulawesi Selatan maka akan banyak yang terseret, terutama dugaan Tipikornya,”tegasnya.

Malah, kata aktivis dan pegiat antikorupsi ini, keterlibatan pihak konsultan juga perlu ditelusuri atas adanya dugaan pengeloaan anggaran yang mereka terima sekitar Rp 10 juta per titiknya. “Nah boleh jadi memang ada indikasi Kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Masalah ini juga perlu ditelusi, Konsultan proyek P3-TGAI harus ikut diperika, termasuk soal kualitas dan mutu pekerjaan yang diduga kerap bermasalah atau asal jadi karena kurangnya pengawasan,”tandasnya.

Diketahui untuk tahun 2023 lalu panjang pekerjaan P3-TGAI pada seluruh kabupaten kota di Sulawesi Selatan hampir seragam sekitar 300 meter.

“Kami tegaskan sangat mendukung langkah kejaksaan untuk mengusut proyek ini di Sulawesi Selatan. Kami apresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep mengusut proyek P3-TGAI ini, mudah-mudahan Kejari di kabupaten lainnya bisa mengikuti langkah Kejaksaan Kabupaten Pangkep,”tutupnya.

Perlu diketahui Kasus proyek P3-TGAI pernah juga diusut oleh Polda Sulsel Tahun 2020 lalu.

Dimana pada saat itu, Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mengusut bau korupsi pada proyek perekrutan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto membenarkan hal tersebut. Kata dia, awal penyelidikan terhadap adanya bau korupsi pada proyek perekrutan TPM P3-TGAI di lingkup Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang itu, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya.

Saa itu, pihak tim polda sulsel masih dalam tahapan melayangkan pemanggilan klarifikasi kepada semua pihak yang diketahui terlibat dalam pelaksanaan proyek perekrutan tenaga pendamping masyarakat (TPM) yang menggunakan anggaran tahun 2020 tersebut. Di antaranya melayangkan pemanggilan klarifikasi kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan inisial IL, Kamis, 10 Desember 2020.lalu

Dari data yang dihimpun polda sulsel pada saat itu, pada pelaksanaan kegiatan rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkup BBWS Pompengan Jeneberang Sulsel tahun anggaran 2020, diduga terjadi perbuatan kolusi dan nepotisme.

Pada kegiatan rekrutmen yang dimulai sejak tanggal 18 Februari dan ditutup pada tanggal 27 Februari 2020 itu, panitia diduga melakukan korupsi dengan meloloskan sejumlah peserta dari total 205 orang yang diterima sebagai Tenaga Pendamping Masyarakat pada 390 titik lokasi yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan meski disinyalir tidak memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang berlaku.

Satker OP BBWS Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi selatan berinisial S yang dikonfirmasi melalui pesan tidak memberikan respon sementara pesan whatsapp-nya terlihat sudah centang dua. (Tim)