Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Bawaslu Kabupaten Bantaeng Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di Kirei Hotel – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Bawaslu Kabupaten Bantaeng Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu di Kirei Hotel

Jurnal8.com, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar Pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024, yang akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Kegiatan pelatihan saksi diikuti oleh dari perwakilan partai politik (parpol) partai (Nasdem) peserta pemilu 2024, pada Minggu (28/1/2024) di Kirei Hotel, Jl. Raya Lanto No.69, Pallantikang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Bawaslu Kabupaten Bantaeng menghadirkan dua narasumber, satu dari mantan Anggota Bawaslu Bantaeng, Nuzuliah dan kedua mantan Ketua KPU Bantaeng, Hamzar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih Purwanti, melalui Kepala Sekretariat Bawaslu Bantaeng, Arfah Yulianto, mengatakan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pelatihan saksi partai politik pemilu 2024, ini sangat penting dilaksanakan untuk memberikan bekal kepada saksi dari partai politik.

Oleh karena itu, penting bagi Bawaslu Bantaeng untuk dapat memberikan bekal kepada saksi pada peserta Pemilu 2024”, terangnya.

Peserta pelatihan diberikan pemahaman yang mendalam tentang peran dan tugas oleh saksi partai politik dalam pengawasan pemilu, termasuk tugas-tugas mereka selama proses pemilihan.

Dalam penjelasan narasumber, Nuzuliah, dasar pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Kewajiban saksi, peran dan tanggung jawab saksi partai politik, “Ini Penting sekali kegiatan ini untuk saksi. Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya mantan Anggota Bawaslu Bantaeng,” Nuzuliah
.
“Saya mengajak saksi untuk datang dari awal di TPS agar mengikuti semua kegiatan dan mengawasi jalannya pemungutan suara,” ujar Nuzuliah.

Lebih lanjut, Nuzuliah menyampaikan dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan meningkatkan kapasitas dari saksi peserta pemilu, yang juga bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung secara jujur dan adil. (MD/Btg23).