Jurnal8.com|Wajo,- Oknum guru SMA berinisial JM (51) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya berinisial AN (17). Pelaku segera diadili atas aksi bejatnya itu.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di ruang kerja JM di salah satu SMA di Kabupaten Wajo pada Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi pada Selasa (28/8/2023).
“Seorang guru SMA berinisial JM dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencabulan kepada siswinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati kepada detikSulsel, Kamis, (1/2/2024).
Aditya menuturkan pihaknya kemudian menetapkan JM sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, (21/9/2023). Setelah berkas perkara lengkap atau P21, tersangka lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo pada Selasa (30/1).
“Kita langsung tahan itu hari setelah diperiksa sebagai tersangka. Ini berkas perkaranya juga sudah P21 tanggal 30 Januari 2024 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo,” jelasnya.
Aditya menjelaskan tersangka awalnya meminta korban untuk menyapu di ruangan pribadinya. Saat korban masuk di ruangan tersebut, tersangka juga menyusul dan langsung mengunci pintu.
“Saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara langsung memeluk korban dari arah depan. Kemudian tersangka duduk dan saat itu menarik salah satu tangan korban dan mendudukkan di pangkuannya dan memeluk korban dari belakang,” bebernya.
“Korban saat itu teriak dengan mengatakan jangan Pung. Namun gurunya tetap memeluk korban,” sambung Aditya.
Menurut Aditya, korban tidak langsung melaporkan perbuatan gurunya itu. Korban baru berani menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya karena risih dengan ulah pelaku yang selalu mengelus pahanya.
“Korban merasa risih dan melaporkan kepada orang tuanya perihal perlakukan tersangka sehingga barulah orang tua korban melaporkan kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Leave a Reply