Jurnal.8.com, BANTAENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh membuka Rapat koordinasi yang selenggarakan di Kafe Konijiwa Lembang, Jl. H. Solthan, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada, Jum’at (9/2/2004) siang.
Dalam rakor tersebut diikuti, Ketua dan Anggota Bawaslu, Anggota KPU, Forkopimda, Satpol PP, Kesbangpol, partai politik, dan para PPK se-Kabupaten Bantaeng yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Dalam sambutannya Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh mengatakan bahwa sebentar lagi akan memasuki hari masa tenang, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.
Kata dia, Spanduk (APK) merupakan salah satu alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta Pemilu.
“Untuk kepentingan tersebut, KPU Bantaeng akan melaksanakan pembersihan sebelum memasuki masa tenang, Oleh karena itu, mohon kerjasamanya, lebih dahulu teman teman dari partai politik (parpol) segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang saat ini masih terpasang di wilayah-wilayah umum ataupun di lokasi yang sudah ditetapkan,” ujar Muhammad Saleh.
Anggota KPU Bantaeng, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aspar Ramli menjelaskan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye, itu sampai tanggal 11 Februari 2024.
Ia menjelaskan secara detail, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kampanye mengatur detail soal larangan dalam masa tenang.
“Peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye, termasuk sosialisasi, aktivitas-aktivitas lainnya. Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu,” ungkap Aspar Ramli. (MD).
Leave a Reply