Jurnal8.com|Wajo- Salah seroang oknum kepala SMA Negeri 7 Kab Wajo, Sulawesi Selatan berinsial Am, diduga kuat sering meninggalkan kewajibannya sebagai kepala sekolah karena sibuk mengurus salah satu anaknya yang menjadi calon legislatif
Hal tersebut terungkap saat wartawan media ini, Kamis 15/02/2024, menyambangi sekolah yang terletak di Jalan Cendana, Lapongkoda, Kec. Tempe, tidak berhasil menemui kepala sekolah dimaksud, namun menurut
satpam di sekolah tersebut, kepala sekolahnya memang sibuk urusi anaknya yang maju menjadi caleg.
“Memang belakangan ini bapak kepsek sibuk mengurusi anaknya yang maju menjadi salah satu caleg” ujar Satpam yang enggan di tulis namanya itu.
Beberapa wartawan di Sengkang kab.Wajo yang ingin melakukan konfirmasi terkait beberapa hal dengan kepala sekolah akhirnya menelan kekecewaan karena kasek di maksud tidak berada di tempat. “Mestinya sebagai pejabat publik kepala sekolah harus terus berada di sekolahnya, bukan malah sibuk mengurusi caleg,” tegas salah satu wartawan yang enggan di tulis namanya itu.
Hal ini tentu saja bertentangan dengan regulasi seorang kepala sekolah yang telah diatur Pada Perda Gubernur Sulsel Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan pendidikan di Sulsel. Dimana dalam satu pointnya berbunyi Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pengelolaan komponen sistem pendidikan pada satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. (Andi Sheva)