Jurnal8.com| Sengkang,- Poyek pembangunan Intake Kabupaten wajo menuai sorotan publik. Pasalnya proyek yang dianggarkan sebesar 27 Miliar belum dapat difungsikan padahal pekerjaan sudah di PHO oleh Pihak BBWSP Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Sementara Direktur PDAM Sengkang Andi Dedy Ahmad Iqbal, yang ditemui di lokasi Proyek Pembangunan Intake di Kecematan Wajo menuturkan bahwa pekerjaan intake tersebut sudah diresmikan dan dihadiri Para pejabat Balai serta Bupati Sengkang
” Sudah diresmikan Intake Nya ndi, sisa penerangan nya yang belum ada, kenapa disini gelap karena belum masuk listriknya ndi (adek_red) tapi kita sudah ajukan pemasangannya listriknya di PLN Bone. ” kata nya
Hasil pantauan awak media ini pada proyek pembangunan intake yang berlokasi yakni di Belakang Kantor desa telah dibangun Bak Penampungan air sementara untuk ditepi danau tempe dibangun berupa bangunan intake terdiri dari beberapa bagian seperti bangunan bending, bangunan pengambilan, bangunan pembilas atau disebut juga dengan bangunan penguras, kantong lumpur, bangunan perkuatan tebing, dan bangunan-bangunan pelengkap terdiri dari bangunan pos security dan bangunan kasebo.
Anggaran yang dikucurkan dari Pemerintah Pusat melalui Kemterian PUPR
/DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR. Balai besar wilayah sungai pompengan jeneberang.
SNVT Air tanah dan air baku BBWS pompengan jeneberang terbilang cukup besar, dimana proyek tersebut dikerjakan oleh Penyedian Jasa Konstruksi : PT.MARI BANGUN NUSANTARA dengan NO. kontrak : HK.01.02./Au 11.3/02/II/2023, 27 Februari 2023. Adapun anggaran dari hasil pajak masyarakat sebesar Rp. 27,199.996.718.00
Sorotan Publik
Masyarakat serta Aktivis angkat bicara terkait proyek Intake tersebut, dimana pada awal pekerjaan dimulai penyedia jasa yang ditengarai tidak mengindahkan sistem menajemen keselamatan kerja (SMK3) bahkan pekerjaan bangunan kusntruksi dibuat dari anyaman bambu dan campuran pondasi ditengarai tidak ditakar sehingga kualitas bangunan pondasi yang sudah dicor diragukan kualitasnya
Dikonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen { PPK) berinisial AA menjelaskan Proyek Pembangunan Intake di Kabupaten Wajo sudah selesai dikerjakan setelah kami melakukan PHO dan untuk Pemasangan Listrik merupakan bagian dalam kontrak .
” Pemasangan Listrik masuk dalam kontrak, kita lakukan PHO walau belum bisa digunakan tapi pihak penyedia jasa sudah melakukan permohonan pemasangan listrik sudah tiga bulan tapi belum keluar sebab daya listrik yang akan dipakai besar sehingga menunggu proses di PLN Bone” Kata PPK melalui Via Tlpn WhatsApp. Rabu 21/2/2024
Adapun untuk bekas galian yang ditampung di belakang rumah warga itu permintaan dari pihak pemilik rumah, tapi saya tanya ke penyedia jasa nya dulu baru saya konfirmasi ulang.” Sambungnya
Sementara secara terpisah, Hendra Gunawam salah satu aktivis di Makassar sangat menyangkan pernyataan yang dilontarkan PPK asal bunyi
” Pastinya PPK mengetahui kondisi bangunan intake yang baru dikerjakan tersebut, dimana bangunan yang baru selesai dikerjakan belum dapat langsung dinikmati oleh masyarakat. Pasalnya bangunan intake belum bisa difungsikan karena tidak ada listriknya sehingga kondisi di lokasi bangunan intake tersebut gelap gulita, lantas pengamannya bagaimana, kan disitu ada mesin yang harga nya mahal dan harus dijaga agar tidak ada tangan -tangan jahil.
” Pernyataan PPK terkesan membela Penyedia jasa dan wajar kalau masyarakat mempertanyakan kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menerima pekerjaan dari penyedia jasa yang listriknya belum terpasang, apa lagi masih ada item pekerjaan yang diduga belum dikerjakan.”imbuhnya
Perlu diketahui sambung Hendra, Serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) merupakan bagian dari Proses Pengadaan Barang/Jasa, dimana proses tersebut dilaksanakan setelah selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan.
“Proses serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) antara kontraktor pelaksana dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) apabila telah memenuhi syarat.
“Setelah seluruh item pekerjaan telah selesai dilaksanakan, dimana tidak ada lagi kekurangan volume lapangan (Progress fisik sudah 100 Persen) dan seluruh administrasi sampai proses fisik lapangan telah dilengkapi, maka bersama surat pengajuan ke PPHP, seluruh administrasi tersebut dilampirkan seperti kontrak, addendum (jika ada), Back Up data final, As built drawing, photo dokumentasi dan dokumen lain yang diperlukan oleh PPHP,” jelas Hendra
Apa yang diungkapkan PPK menjadi bisa menjadi bumerang bagi karena menerima proses PHO sementara alat tersebut yang ditengarai belum bisa dilakukan uji coba Lantas bagaimana PPk mengetahui berapa debit air yang yang akan dihasilkan pada Intake (air baku) dengan kapasitas 150 liter/detik yang berlokasi di Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo,
” Adanya hal tersebut, nanti kami akan melakukan penyuratan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik meminta lampiran Back Up data final, As built drawing, photo dokumentasi dan dokumen lain kepada Kepala Balai Pompengan Prov Sulsel atas permasalah tersebut.” tandasnya
(Laporan Tim)