Resclasseering Indonesia Resmi Laporkan Kasus Bantuan Sosial Ta 2020 sd 2021 Kabupaten Pangkep

Jurnal8.com| Makassar, Dugaan kasus kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja bantuan sosial tahun 2020 – 2021 di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Sulsel.

Dugaan kasus kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa berhasil terungkap berdasarkan hasil audit laporan BPK

Supriyadi selaku Ketua Departemen Hukum RECLASSEERING INDONESIA, mengungkapkan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kepedulian kami mencegah terjadinya korupsi khususnya di Negara Indonesia.

Sebagai bentuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, Kami telah mengirimkan surat nomer 132.PW.RI.BPH.NMS.II.2024. kepada Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak Selaku kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk ditindak lanjuti.

“Mereka selaku pejabat pemerintah harusnya bertanggung jawab dalam mengelola keuangan Negara dan mengikuti prinsip-prinsip tepat waktu dengan menerapkan standar akuntansi Negara”, ungkapnya.

Pengelolaan keuangan dalam sektor pemerintahan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara ” Prinsip-prinsip akuntansi ini sejalan Dengan Undang- Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diduga telah melanggar undang-undang tersebut” lanjut dia.

Supriyadi berharap kasus ini akan cepat ditindaklanjuti sebagai mana mestinya “kita sebagai masyarakat Indonesia harus terus ikut andil dalam memberantas korupsi”, tandasnya

Leave a Reply