Jurnal8.com|Makassar,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permintaan Yusuf Laoh, S.H, M.H Dkk yang merupakan kuasa Hukum dari salah satu terdakwa ND terkait kasus dugaan korupsi Bendungan Passelloreng Wajo, Kamis 21 Maret 2024 di Makassar.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum dari salah satu terdakwa ND yaitu Yusuf Laoh, S.H, M.H dan Teamnya, Lianda S.H, Erick Richard Andreas, S,H dan Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, mengaku bersyukur sebab pengajuan Surat Permohonan Pembantaran penahanan terdakwa dikabulkan majelis hakim.
“Hal ini dikarenakan klien kami mengalami sakit yang mana sakitnya harus mendapatkan perawatan khusus di Rumah Sakit Umum Daya Makassar, Alhamdulillah dikabulkan majelis Hakim PN Makassar.” Kata Yusuf.
Sementara itu pengacara lainnya, Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, berharap klienya segera diberi kesembuhan agar bisa mengikuti persidangan kembali.
“Kami selaku Kuasa Hukum dari salah satu terdakwa ND berharap agar klien kami bisa segera diberikan kesembuhan oleh Allah SWT agar bisa menjalani kembali persidangan dan memperjuangkan hak-hak klien kami dalam mencari titik terang dari permasalahan yang di alaminya saat ini,” ungkap Hendra S.H. salah satu pengacara terdakwa melalui rilis yang diterima redaksi.
Pada sidang kedua kasus tersebut, sambung Hendra agendanya mendengarkan keterangan sejumlah saksi, menurut Hendra SH, para saksi yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jumlahnya diperkirakan 100 orang lebih saksi.
“Ditambah saksi-saksi dari penasehat Hukum para terdakwa total keseluruhan kurang lebih 200 orang saksi-saksi yang akan dihadirkan dipersidangan.” Ujarnya.
Agenda sidangnya, tambah Hendra adalah pemeriksaan para saksi-saksi terdakwa kasus Korupsi Bendungan Passelloreng, yang mana para saksi antara lain, Hariani Samal, Ardyman R, Muhammad Syukur, Syahdan, dan Sa’pang Allo selaku Pensiunan Kepala Kantor BPN Kabupaten Wajo yang turut dimintai keterangannya pada persidangan tersebut. (gus)
Leave a Reply