Jurnal8.com, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan atas rekrutmen penyelenggara adhoc KPU.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng
Ningsih mengatakan, berdasarkan surat keputusan KPU No 476 tahun 2024, tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“KPU kabupaten Bantaeng akan melalukan tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 23 April sampai 27 April 2024 dengan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPK pada tanggal 23-29 April 2024,” Kata Ningsih, Senin (22/4/2024).
Bahwa dalam rangka pencegahan dugaan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan serta memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 yang efektif dan efisien, ujar Ningsih.
Kata dia ini dalam rangka pencegahan, untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengimbau kepada KPU Kabupaten Bantaeng.
Pertama Memastikan pelaksanaan pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan dilaksanakan secara tepat waktu di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Kedua Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan Badan adhoc penyelenggara Pemilihan baik secara langsung maupun melalui media konvensional dan/atau media digital.
Ketiga Memastikan seleksi pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.
Keempat Memastikan dalam proses pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan, memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
Kelima Dalam melaksanakan tahapan pembentukan Badan adhoc penyelenggara pemilihan, KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Demi menjaga proses pemilihan kepala daerah yang bersih dan demokratis diharapkan semua elemen masyarakat ikut mengawal terbentuknya penyelenggara adhoc KPU dimana masyarakat dapat memberikan tanggapan atas nama nama calon PPK dan PPS yang terindikasi tidak netral, atau titipan para calon karena proses rekrutmen yang bersih akan menghasilkan penyelenggara yang independen dan berintegritas.”tutup Ningsih.