Jurnal8.com, BANTAENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng akan membentuk badan ad hoc Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) untuk Pilkada 2024.
“Pembentukan panwascam termasuk di Kabupaten Bantaeng dilakukan melalui Proses Evaluasi kinerja 24 Panwascam Eksisting. Jika hasil evaluasinya telah memenuhi standar nilai maka masih layak untuk dipertahankan, sepanjang selama proses tahapan pemilu 2024 lalu, semua Panwaslu Kecamatan tidak pernah melakukan kesalahan yang fatal seperti terlibat dalam pergerseran suara maka panwascam tersebut masih dapat dipertahankan sepanjang kinerjanya baik,” kata Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih, kepada Jurna8.com, pada Rabu 24 April 2024.
Pelaksanaan evaluasi kinerja existing diawali dengan pemberkasan administrasi yang dilaksanakan mulai 23-27 April 2024 yang selanjutkan akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas.
“Jika nantinya ada salah satu panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi nilai standart dalam evaluasi maka Panwas tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi dan selanjutnya akan di buka proses pendaftaran peserta baru untuk memenuhi kuota Panwas Kecamatan yang tidak memenhi syarat sebanyak 2 Kali kebutuhan. Dan jika pada satu Kecamatan hasil evaluasinya bagus dan memenuhi nilai standart maka para existing tersebut masih layak untuk dipertahankan kembali sebagai pengawas Kecamatan pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024” ujar Ningsih.
Proses ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Bantaeng pasca keluarnya keputusan ketua bawaslu Ri no 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Bawaslu Bantaeng merujuk pada SK tersebut yaitu dengan melakukan Evaluasi kinerja terhadap panwaslu existing yakni 24 panwaslu kecamatan pada pemilu 2024 dengan menggunakan standart evaluasi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” ungkap Ningsih.
Pada rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng ini akan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan orang orang yang nantinya terpilih adalah yang benar- benar layak dan memiliki integritas, netralitas, soliditas serta profesionalitas dalam bekerja mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024, tutup Ningsih. (J8.Btg.).