DPP-LKKN Soroti Proyek PNUP yang diduga ‘Mangkrak’, Minta Polisi Lakukan Pemeriksaan ke Pejabat Terkait

Jurnal8.com|Makassar,- Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN) Sulawesi Selatan menyoroti proyek pembangunan gedung di kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) yang di duga mangkrak dan tidak selesai hingga disinyalir terjadi kerugian negara.

Hal tersebut dikatakan ketua umum DPP LKKN, Baharuddin dalam suratnya bernomor 138/DPP.LKKN/LP/IV/2024 tertanggal 18 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan di tembuskan ke berbagai media cetak di Makassar.

Dalam surat tersebut DPP LKKN menyatakan sikapnya atas proses pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung Sosial Keagamaan tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp. 6.762.675.350,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. AP, beralamat di kabupaten Gowa, Sulsel.

Kedua, kata Baharuddin adalah proyek pembangunan gedung teknik mesin kampus 2. PNUP tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp. 51.230.332.612,- yang dikerjakan oleh perusahaan PT. Ark beralamat di kota Bandung, jawa Barat.

“Kami menduga dari awal sebelum pelaksanaan yaitu pada proses lelang tersebut ditengarai dikotomi pengaturan dan di duga telah terjadi gratifikasi antara penyedia, satker dan biro pengadaan barang dan jasa pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna memenangkan penyedia-penyedia tersebut,” sebut Baharuddin.

Akibatnya, sambung Baharuddin, pekerjaan tersebut berujung tidak selesai alias ‘mangkrak’ “Bahwa diduga proses pelaksanaan proyek tersebut khususnya Pembangunan Gedung Sosial Keagamaan TA. 2021 mangkrak, dan tidak memiliki manfaat, bahkan merupakan pemborosan anggaran Negara” katanya.

Foto: Pembangunan Gedung Teknik Mesin Kampus 2 Tahun 2023

Ia menduga terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan dan realisasi pengadaan belanja barang/jasa diantaranya pembayaran 100% sebelum pakerjaan tersebut rampung dan terdapat subkontrak penyedia yang merupakan pekerjaan utama.

“Hal ini diduga sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan persekongkolan secara terstruktur, sistematis dan massif yang diduga melibatkan PPK dan pejabat pengadaan yang tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, yang berimbas pada kwalitas barang dan jasa yang dihasilkan sangat buruk,” papar Baharuddin.

Hal ini kata Baharuddin sangat jelas melanggar Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib menjamin kwalitas bangunan selama 10 tahun, sehingga diduga Negara mengalami kerugian milyaran rupiah atas paket-paket pekerjaan tersebut.

“Berdasarkan permasalahan tersebut diatas diduga telah terjadi indikasi perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. Kami juga menduga terjadi persekongkolan yang terselubung dalam penganggaran Paket Pakerjaan tersebut, sehingga hasil proses atas pekerjaan tersebut sangat diragukan kwalitasnya.” Katanya.

Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, kata Baharuddin maka kuat dugaan adanya persekongkolan dengan modus pemberian gratifikasi/ “Maka berdasarkan permasalahan tersebut, lembaga kami memandang perlu untuk melakukan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, guna mengurai adanya dugaan kerugian negara, “ katanya

Dia juga berharap tim penyidik dapat memanggil dan memeriksa Direktur PNUP beserta PPK serta Direktur CV.AP dan Direktur PT. Ark “Laporan ini kami buat sebagai bentuk akuntabilitas social of control dalam memantau Penggunaan Keuangan Negara “ tandas Baharuddin *(Rilis)*

Leave a Reply