Jurnal8.com, BANTAENG – Bawaslu Kabupaten Bantaeng melakukan pengawasan melekat pada proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 di KPU Kabupaten Bantaeng hingga hari terakhir, Minggu (12/05/2024)
Sampai dengan pukul 23.59 Minggu 12 Mei 2024 tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan/NIHIL.
Hal tersebut dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng Nomor: 333/PL.02.2-BA/7303/2/2024 tentang rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bantaeng
Berdasarkan petunjuk teknis KPU RI No 532 tentang Pemenuhan Dukungan Syarat Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024, KPU Bantaeng membuka jadwal penerimaan tersebut mulai tanggal 8 s.d. 12 Mei 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ruslan HR menyampaikan bahwa Tim Fasilitasi (TimFas) Pengawasan pada Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bawaslu Bantaeng siap mengawal dan melakukan pengawasan melekat terkait proses tersebut.
“TimFas tetap standby pada hari terakhir penerimaan hingga pukul 23.59”, ungkap Ruslan HR
Pada proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Perseorangan, pada hari terakhir (minggu) pukul 17.40 Wita salah satu bakal paslon perseorangan Ismail Manrang dan timnya mendatangi helpdesk KPU Kabupaten Bantaeng untuk berkonsultasi terkait dokumen apa saja yang dibutuhkan saat melakukan penyerahan syarat perseorangan.
“Tim Fas pengawasan menunggu hingga pukul 23.59 tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan tersebut”, lanjut Ruslan HR
Pelaksanaan pengawasan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara oleh KPU Bantaeng kepada Bawaslu Bantaeng pukul 00.12 WITA 12 Mei 2024
Berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2018 dimana pada saat itu ada 2 Pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan tetapi hanya 1 pasangan yang memenuhi syarat untuk maju menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2018-2023.(**)