Aktivis Minta Penegak Hukum Periksa Kadis PU Wajo

Jurnal8| Wajo- Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan dan Polda Sulsel memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo buntut adanya indikasi dan dugaan potensi kerugian negara yang terjadi pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan tahun 2022 yang dilaksanakan oleh CV. GJS sesuai Kontrak Nomor 602/279/KONTRAK/DPUPRP/2022 tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.378.148.938,00

BPK menemukan adanya keterlambatan penyelesaian proyek jalan tersebut dan kontraktor harus membayar denda keterlambatan penyelesaian Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang adalah sebesar Rp 489.960.681,67 (Rp422.666.929,75 + Rp65.941.265,60 + Rp1.352.486,32) dengan tiga paket pekerjaan.

Kami minta Kejati dan Polda Sulsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo. Kami minta proyek jalan ini diusut buntut jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,”kata Ikhsan, salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Selatan kepada awak media, Senin (13/5/2024).Temuan ini direspons negatif aktivis antikorupsi. Seiring dengan itu, ia menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons masalah tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Ia mengemukakan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo sebagaimana temuan BPK pada Dinas PUPR pada pelaksaan proyek jalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut jangan hanya menjadi sekadar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan.

Olehnya, kata dia, dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap motif dan tindak yang terjadi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Wajo, khususnya pada Dinas PUPR.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan pekerjaan rekonstruksi Jalan Tobulelle-Jalang di Kabupaten Wajo,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Ikhsan menilai temuan BPK ini menjadi pukulan bagi Pemda Wajo. Sebab, upaya mereformasi birokrasi ternyata mendapat resistensi dari jajaran SKPD. Resistensi ini dapat dilihat dari adanya beberapa SKPD yang membuat pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan sistem pengelolaan keuangan negara.

Padahal katanya salah satu semangat utama reformasi birokrasi tercermin dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. “Ini menjadi preseden buruk. Kita berharap PJ Bupati Wajo bersikap tegas dalam membenahi pengelolaan keuangan di jajaran Pemda,” tuturnya.

Hingga berira inj ditayangkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo tidak ada di ruangannya.

Leave a Reply