Kejaksaan Agung RI Mutasi 78 Pejabat, Andi Sundari Digeser ke Kejati Sulsel

Jurnal8.com|Makassar – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Jaksa Agung ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi besar-besaran terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 121 Tahun 2024 dan KEP-IV-523/C/05/2024, tertanggal 21 Mei 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusan tersebut, tercatat sejumlah nama Pejabat Utama di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel yang mengalami pergantian.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur di Kupang.

Posisi yang ditinggalkannya digantikan oleh Teuku Rahman, yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua Barat di Manokwari.

Selain itu, sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulsel juga Mau pun kejasaan Daerah yang lain nya , ikut mengalami mutasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Makassar, Andi Sundari, dipindahkan ke posisi baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulsel, digantikan oleh Nauli Rahim Siregar, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Agus Riyanto, dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta.

Leave a Reply