Jurnal8|Makassar – Salah satu pemerhati hukum, sosial, dan budaya di Kota Makassar Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA, C.IB, berharap keberadaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan hanya slogan tapi harus dipatuhi semua komponen.
Hal ini disampaikan Hendra saat berbincang bincang dengan wartawan media ini, Ahad, 30/6/2024 pagi di Makassar. Menurutnya undang undang tersebut telah memberikan pencerahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara atau pemerintahan.
“Pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara atau pemerintahan merupakan perwujudan tata pemerintahan yang baik (Good Governance), dan jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan serta untuk turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan negara atau pemerintahan. “ katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut, sambung Hendra, diperlukan komitmen dari seluruh penyelenggara pemerintahan atau badan publik dan aparat atau komponen lainnya, untuk melaksanakannya sebaik mungkin.
“Dengan adanya transparansi atas informasi publik tentang kinerja pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya, membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah.” Jelasnya
“Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pada dasarnya tujuan utama keterbukaan informasi publik di setiap Negara adalah memastikan bahwa lembaga publik akan lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen sesuai permintaan publik,” Ujar Hendra
Prinsip Keterbukaan Informasi kata dia, merupakan salah satu komponen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas: a) asas kepastian hukum. b) asas tertib penyelenggaraan akan suatu Negara. c) asas kepentingan umum. d). asas keterbukaan e) asas profesionalitas. f). asas akuntabilitas. g) asas efisiensi. h) asas efektivitas dan integritas) asas proporsionalitas.
“Pernyataan Indonesia sebagai Negara Demokrasi secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 45. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar. Istilah demokrasi berawal mula dari bahasa Yunani yaitu Demos yang berarti rakyat dan Kratos yang berarti kekuasaan. Yang mana bila digabungkan, artinya adalah kekuasaan rakyat, maka berarti Indonesia adalah negara dengan Pemegang Kekuasaan Tertingginya Adalah Rakyat,” jelas Hendra.
Sebagai langkah mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance) sekaligus mewujudkan bentuk konkrit perlindungan hak asasi manusia maka diperlukan landasan atau instrumen yuridis yang kuat untuk mengatur keterbukaan informasi yang transparan, terbuka, partisipatoris dalam seluruh proses pengelolaan sumberdaya publik mulai dari proses pengambilan keputusan, pelaksanaan serta evaluasi dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pelaksanaan maupun kebijakan-kebijakan, dan juga Peraturan Daerah), serta instrumen yang lainnya, yakni instrumen materiil (sarana prasarana), dan instrumen kepegawaian (sumberdaya manusia).
“Dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diatur tentang penyelenggaraan informasi publik yakni: Pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali untuk informasi yang dirahasiakan sebagaimana diatur oleh undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan pertimbangan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana” jelasnya
Tetapi kenyataannya, sambung Hendra, kebanyakan instansi pemerintahan memakai dasar pada Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan sedangkan dalam Peraturan Komisi informasi nomor 11 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik sudah jelas didalam perki tersebut.
“Kalau memang informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan atau dirahasiakan seharusnya mereka harus bisa memperlihatkan hasil uji konsekuensi yang menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan atau dirahasiakan,” papar Hendra.
Adanya keterbukaan informasi publik, merupakan bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), dan mencegah adanya segala bentuk Kolusi, Korupsi ataupun Nepotisme. Karena adanya bentuk kontrol dari masyarakat pada kinerja pemerintah (Pusat Maupun Daerah). “Dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat menjadi peka, cerdas dan aktif dalam mengontrol proses penyelenggaran suatu pemerintahan. Bahkan salah satu indikator seberapa besar tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dapat diukur dari keterbukaan informasi publik yang telah mereka sediakan, “ tandas Hendra.
“Prinsip dasar dalam hal memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Dalam hal mendukung pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, dibentuk komisi informasi sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan pedoman teknis pelayanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.” Kuncinya. (tim)
Leave a Reply