IUKI Belum Dikantongi, Proyek Strategi Nasional Bantaeng Terancam Gagal

JURNAL8.COM, BANTAENG – Ditengah ancaman Pemerintah Pusat pada bulan Agustus 2024 mendatang akan mencabut Status Kabupaten Bantaeng sebagai salah satu kawasan Proyek Strategi Nasional (PSN) di Indonesia, jika tidak mampu mengantongi Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), mendapat respon negatif dari warga Bantaeng.

Warga menanyakan dana penyertaan modal dari pemkab Bantaeng sebesar Rp 5 milliar kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Bantaeng Sinergi Cemerlang atau PT. BASIC yang diserahi tanggung jawab mengurus dan memenuhi sejumlah syarat guna memperoleh IUKI dari Pemerintah Pusat sejak tahun 2021 itu diapakan?

Dari berbagai sumber di Bantaeng diketahui salah satu syarat yang mesti dipenuhi pengelola atau Perseroda yakni objek tanah atau lahan yang harus dimiliki / dikuasai minimal 50 hektare dalam satu kawasan. Dan itu membutuhkan dana segar untuk melakukan pembebasan lahan.

Untuk memperoleh lahan minimal 50 hektare tersebut, maka dibutuhkan biaya cukup besar untuk memenuhinya. Ironisnya meski Pemkab Bantaeng telah memberikan waktu sekitar tiga tahun atau sejak perseroda itu didirikan di tahun 2020 silam, namun hingga saat ini Perseroda belum mendapatkan IUKI seperti yang diharapkan bersama.

Jika status PSN bisa tetap melekat di Kabupaten Bantaeng, kata warga, maka Perseroda harus bisa bekerja keras untuk memenuhi sejumlah persyaratan di dimaksud. “Waktunya semakin mepet bulan Agustus sudah di depan mata, semoga perseroda mampu mendapatkan IUKL” ujar warga yang enggan di tulis namanya tersebut.

Disisi lain warga menilai akibat dari kelalaian PT. BASIC atau Perseroda dalam pemenuhan tanggungjawabnya sebagai pihak yang diberi amanah dalam pengelolaan kawasan industry maka sangat besar dampak kerugian yang ditimbulkan baik secara material maupun inmateril terhadap Pemkab Bantaeng terkhusus bagi 200 ratus ribu jiwa penduduk Bantaeng

Makanya dalam rapat evaluasi yang dilaksanakan Pemkab bersama Perseroda tepatnya April beberapa bulan lalu, Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar menekankan bahwa pengurusan IUKI, harus tetap mengacu pada regulasi atau aturan yang berlaku.

Terkait hal itu, Komisaris Perseroda Bantaeng yang juga Kadis DPMPTSP Yohanes Romuti, saat di temui di ruang kerjanya Kamis 27/6/24 siang mengatakan jika pemakaian anggaran Rp.5 Miliar tersebut telah ia gunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima dana penyertaan modal tersebut dari pemkab Bantaeng pada tahun 2021. Jadi mengenai penggunaan atau rincian pemakaian dana Rp 5 Milyar tersebut ada pada bagian keuangan.” ujar Yohanes.

Garis besarnya, sambung Yohanes dana tersebut telah digunakan Perseroda sesuai peruntukannya dan telah melalui pemeriksaan. “Dan kami sudah serahkan ke Pemegang saham

Kepala Dinas PKKD Bantaeng, Andi Muhamad Awaluddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/7/2024) sore

Sementara itu kepada Kepala Dinas PKKD Bantaeng, Andi Muhamad Awaluddin yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/7/2024) sore mengatakan penyertaan modal kepada PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) berupa aset tanah dan bangunan nllainya mencapai 26 milyar lebih.

“Berdasarkan hasil taksasi KPKNL Jumlahnya mencapai Rp.26.471.409.036,- . Ini berupa asset tanah dan bangunan yang berada di Kawasan dan diserahkan pada tahun 2020. Kemudian di tahun 2021 pemkab Bantaeng menyerahkan biaya penyertaan modal tunai sebesar Rp. 5 Milyar kepada Perseroda. Nah kalo mau tahu di gunakan untuk apa uang tersebut tanyakan langsung ke perseroda.” Tandas Andi Muhammad.
(TIM).

Leave a Reply