Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Panwaslucam Bantaeng Minta Cabup Jangan Jadikan Program PPKT Sebagai Jualan Politik – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Panwaslucam Bantaeng Minta Cabup Jangan Jadikan Program PPKT Sebagai Jualan Politik

JURNAL8.COM|BANTAENG – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bakal digelar bulan November 2024 mendatang, khususnya di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, warga berharap agar para kandidat khususnya kepada bakal calon bupati (bacabup) untuk tidak menjadikan pembangunan yang sementara berjalan ini sebagai komoditi politik.

Hal ini disampaikan pula oleh Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) Bantaeng, Akhmad Marmin Kamis (11/7) malam di kediamannya, di Jalan. Seruni, Kelurahan Tappanjeng Bantaeng.

Akhmad Marmin mencontohkan seperti Program Pengentasan Kawasan Kumuh terpadu dan Tematik (PPKT) tahun 2024, yang merupakan program Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Bantaeng, agar jangan diklaim sebagai buah karya Bakal Cabup tertentu.

“Makanya saya menghimbau kepada balon bupati Bantaeng yang akan ikut pada kontestasi Pilkada mendatang, agar tidak satupun menggunakan program pemerintah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) untuk dijadikan jualan atau dagangan politik dalam rangka meraih simpatisan warga.” Tegas Akhmad Marmin.

Menurutnya Program PPKT tersebut murni adalah Fasilitas Negara yang diberikan kepada warga penerima manfaat“Himbauan ini di tujukan kepada semua para calon. Jangan jadikan sebagai dagangan politik. Sebab ini fasilitas negara. Jelas diatur dalam Undang Undang PEMILU bahwa tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan ini murni bantuan negara.” Tandas Akhmad,

Sebagai Panwaslucam dirinya kuatir sebab ada 122 kepala keluarga (KK) yang menerima manfaat dari program ini, “Tentunya hal ini bisa menjadi potensi dagangan politik. Ini yang harus kami waspadai. Sebab program tersebut murni bersumber dari APBN dan ini (proyek-red) tidak boleh di manfaatkan oleh calon siapapun sebagai hasil karyanya dan dijual kepada warga,” papar Akhmad.

Seperti diketahui proyek PPKT di kabupaten Bantaeng ini berada dalam wilayah kerjanya di kecamatan Bantaeng “Pada hari Rabu, 10 Juli 2024 kami menerima Laporan melalui Panwaslu Kelurahan Pallantikang bahwa TPS 12 Kelurahan Pallantikang menemui hambatan dalam Progres Coklit PPS yang disebabkan adanya PPKT. Makanya sekali lagi melalui media ini kami berharap agar para kandidat bacabup untuk tidak memanfaatkan program tersebut sebagai ‘Jualan’ “ harap Akhmad.

Diapun berharap agar Pilkada mendatang dapat berjalan aman dan lancar seperti yang kita harapkan bersama. “Kami berharap agar pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan aman dan lancar dan tak kurang satu apapun” kuncinya. (Tim).