Jurnal8.com|Bantaeng, Empat tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol, satu persatu `dari empat tersangka dugaan korupsi anggaran biaya makan minum dan operasional rumah dinas memasuki ruangan press conference Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng, Selasa (16/7/2024) petang.
Mereka adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau. Sebelumnya tiga Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng itu menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 pagi hingga pukul 18.00 Wita petang atau selama delapan jam.
Dihadapan wartawan Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi menjelaskan bahwa Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas DPRD Kabupaten Bantaeng.
Ironisnya kata Kajari, para anggota Dewan tersebut tetap mendapat anggaran belanja rumah tangga, padahal rumah dinasnya tidak pernah mereka tempati.
“Tidak pernah mereka tempati rumah dinas tersebut namun anggarannya, terus mengalir. Seharusnya jika rumah jabatan itu tidak ditempati, maka mereka tidak berhak mendapatkan anggaran belanja tersebut,” Tegas Kajari Bantaeng
Akibatnya sambung Satria Abdi, Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 4.9 miliar lebih. “Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan dari auditor,” tambah Satria.
Ironisnya sambung Satria, anggaran itu mereka terima sejak dilantik menjadi anggota DPRD Bantaeng. “Sejak mereka dilantik dan disumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua, dengan masa periode 2019-2024, ” jelasnya
Satria menyebut, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi. Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta per bulan. “Anggaran untuk Ketua DPRD antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup. Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
“Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda,” tandas Satria.
Usai ditetapkan tersangka, tiga pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng tersebut langsung digiring ke mobil tahanan selanjutnya mereka dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng. (Mudahri)