Jurnal8.com|Bantaeng, Didampingi para pengacaranya para tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) Belanja Rumah Tangga (BRT) Pimpinan DPRD Kab. Bantaeng masa jabatan 2019 – 2024, yang tidak menempati rumah negara atau rumah jabatan oleh Tim Penyidik Kejari Bantaeng, telah mengembalikan uang sebesar Rp. 500 juta.
Sehingga total jumlah uang yang telah mereka kembalikan dalam perkara ini sekira Rp. 1.3 Miliar dan telah di titipkan ke Bank BRI setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, SH MH saat dihubungi wartawan media ini, Rabu, 24/7/2024 siang.
“Yah, benar para tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp. 500 juta setelah kita lakukan pemeriksaan kepada mereka” terang Satria Abdi via WhatsApp kepada redaksi.
Dana tersebut, sambung Satria Abdi berasal dari tersangka, yakni Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I, H Irianto dan Wakil Ketua II, Muhammad Ridwan. Saat di periksa para tersangka didamping masing masing pengacaranya.
Untuk tersangka Hamsyah Ahmad, didampingi penasehat hukum (PH) Andi Jauhari, SH, MH dan Rahmat Anugrah Putra, SH, MH. Sedang tersangka Irianto didampingi Dr. Nasuriddin Pasigai, SH, MH, Rubaeni Pasigai, SH, MH, Erni, SH dan Dian Kurniawan, SH.
Untuk tersangka Ridwan didampingi PH, Izlindawati, SH, MH dan tersangka Jufri didampingi PH LBH Butta Toa, Sunanta Rahmat, SH.
Pemeriksaan para tersangka tersebut dipimpin langsung ketua Tim Penyidik, Dr. Andri Zulfikar yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. “Mereka diperiksa diruangan Pemeriksaan Seksi Pidsus Kejari Bantaeng.” terang Satria Abdi.
Adanya pengembalian uang tersebut, direspon positif Kajari Bantaeng yang menilai para tersangka telah menunjukkan ittikad baiknya, “Pengembalian uang ini menunjukan para tersangka telah menyadari kekeliruannya, bersikap kooperatif dan menunjukan adanya itikad baik.” tandas Kajari Satria Abdi.
Adapun kronologi singkat perkara ini, bermula pada bulan September 2019 hingga 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.
Namun dari hasil penyidikan, diketahui sejak bulan September 2019 hingga tahun 2024, Pimpinan DPRD tersebut tidak pernah menempati rumah negara itu, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh dengan jumah bervariasi. *(Dahri)*
Leave a Reply