Jurnal8.com|Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah memanggil Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar, Andi Engka B. Djemma, pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan dana hibah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar.
Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hibah tersebut.
Kejari Makassar memeriksa laporan dan dokumentasi terkait alokasi serta pemanfaatan dana untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam prosesnya.
Andi Engka B. Djemma diharapkan dapat memberikan keterangan yang diperlukan untuk menyelesaikan pemeriksaan ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah yang bertujuan untuk mendukung pengembangan olahraga dan kegiatan rekreasi masyarakat.
Proses penyelidikan ini diharapkan dapat memperjelas penggunaan dana hibah dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Kejari Makassar berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan objektif.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah, menuturkan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari pemeriksaan menyeluruh mengenai alokasi dana hibah KORMI. “Iya benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap Plt Kadispora Makassar terkait dana hibah KORMI,” ungkap Andi Alamsyah.
Andi Alamsyah menambahkan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada dugaan adanya penyalahgunaan dana oleh oknum pengurus KORMI. “Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh beberapa oknum pengurus KORMI,” tegasnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga mengevaluasi proses pencairan dana hibah tersebut. “Kami menanyakan bagaimana proses pencairan dan penganggaran dana hibah ke KORMI,” jelas Andi Alamsyah.
Untuk informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah selanjutnya terkait pengurus KORMI atau individu lain yang terlibat, Andi Alamsyah menyebutkan, “Pemeriksaan lebih lanjut akan dikonfirmasi oleh Kasi Pidsus.”
KORMI Kota Makassar saat ini dipimpin oleh Muhammad Anshar sebagai ketua dan dr. Udin Malik, menantu Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto, sebagai sekretaris.
Proses ini diharapkan dapat mengungkap dengan jelas pengelolaan dana hibah dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaannya.