Jurnal8.com|Pada Jumat, 26 Juli 2024, Front Pembebasan Rakyat (FPR) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dirlantas Polda Sulawesi Selatan.
Puluhan demonstran menuntut Dirlantas Polda Sul-Sel untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kasat Lantas Polres Gowa terkait dugaan perilaku arogan yang dilakukan oleh oknum anggota lantas terhadap pengguna jalan.
Menurut FPR, insiden tersebut menunjukkan pelanggaran etik Kepolisian yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Ketua FPR, Alif Daisuri, menegaskan, “Dirlantas Polda memiliki tugas penting dalam mengelola dan mengatur lalu lintas di Sulawesi Selatan. Ini termasuk penegakan hukum dan pengawasan terhadap kepatuhan peraturan lalu lintas, “Jelasnya.
Selain itu, Alif Selaku Jendral Lapangan juga menyoroti operasi bajaj yang diduga ilegal di Sulawesi Selatan. Bajaj tersebut, yang beroperasi selama bertahun-tahun tanpa izin resmi, dianggap sebagai hasil pembiaran oleh pihak Dirlantas dan beberapa stakeholder terkait.
“Kita perlu memastikan semua kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki izin yang sah sesuai undang-undang,” tambah Alif.
Masih ditempat yang sama, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Bahrul menyatakan bahwa dirinya akan meneruskan tuntutan dari rekan-rekan mahasiswa kepada pimpinan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Selatan.
“Kebetulan pimpinan, Kepala Dirlantas Polda Sulsel, tidak berada di kantor, maka saya mewakili rekan-rekan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dari teman-teman FPR,” ujar Bahrul saat menerima aspirasi FPR di depan gerbang kantor Dirlantas Polda di Jalan A.P Pettarani.
Bahrul menambahkan bahwa terkait tuntutan FPR kepada oknum polantas di Gowa, oknum tersebut sudah diperiksa oleh provos sesuai dengan SOP. Namun, keputusan akhir ada di tangan Kapolres Gowa. “Sementara itu, untuk masalah bajaj, bukan kepolisian yang mengeluarkan izinnya. Kepolisian hanya mengeluarkan izin mengemudi,” tandasnya.
Adapun untuk Tuntutan utama FPR adalah:
Mendesak Dirlantas Polda Sul-Sel untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Propam agar menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polantas Polres Gowa terhadap masyarakat sipil.
Meminta Dirlantas Polda Sul-Sel untuk menertibkan bajaj yang tidak memiliki izin jalan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan demonstrasi ini, FPR berharap adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan lalu lintas dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan. (Tim)
Leave a Reply