Jurnal8.com|Makassar, – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengambilan ijazah yang melibatkan Kepala UPT SMAN 11 Makassar, Nuraliyah, S.Pd, M.Pd, akhirnya mengungkapkan hasil yang signifikan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif di SMAN 11 Makassar yang berlokasi di Jalan Andi Mappaoudang, Inspektorat Sulawesi Selatan telah menyelesaikan tugasnya.
Pada Jumat, 26 Juli 2024, Inspektorat Sulsel mengumumkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan ke Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan. Irban (Inspektur Pembantu) Masrul Alam memastikan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah resmi diserahkan.
Juniar, anggota Pokja Hukum Disdik Sulsel, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat menjadi acuan utama dalam proses keputusan selanjutnya. “Hasil investigasi Inspektorat merupakan referensi utama kami. Kami tidak akan keluar dari hasil tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keluhan dari guru-guru SMAN 11 Makassar kepada Dinas Pendidikan Sulsel menunjukkan indikasi kuat mengenai masalah ini. “Keluhan tersebut mencerminkan kebenaran dari masalah ini. Tidak mungkin mereka mengungkapkan hal ini tanpa alasan yang jelas,” katanya.
Kadisdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, mengungkapkan bahwa setelah menerima hasil LHP, pihaknya telah meminta Sekdis untuk memimpin rapat bersama Pengawas Bina, Kabid SMA, dan Pokja Hukum.
“Hasil rapat ini akan disampaikan kepada pimpinan. Walaupun saya merekomendasikan agar hasil Inspektorat diimplementasikan, kami tetap akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” ujar Iqbal Nadjamuddin pada Senin, 29 Juli 2024.
Sementara itu, PJ Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan, mengucapkan terima kasih atas informasi tersebut dan menyebutkan bahwa hasil Inspektorat akan diperiksa lebih lanjut.
Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti-Korupsi: Apresiasi untuk Penanganan Kasus Pungutan Liar di SMAN 11 Makassar
Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti-Korupsi (FORJIMAK), Mustakim Ds, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Inspektorat Sulawesi Selatan atas penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 11 Makassar. Langkah tegas ini dinilai sebagai contoh penting bagi seluruh institusi pendidikan di Sulsel dan sekitarnya.
Mustakim Ds menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan komitmen Inspektorat dalam memastikan bahwa sekolah-sekolah, baik SMAN maupun SMK, tidak memberlakukan pungutan liar yang memberatkan orang tua siswa. “Kami sangat menghargai keberanian dan ketegasan Inspektorat Sulsel dalam menangani kasus ini. Ini adalah langkah penting yang harus menjadi teladan bagi sekolah-sekolah lain,” ujar Mustakim Ds.
Dia juga menyoroti bahwa negara telah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat fokus belajar tanpa beban finansial tambahan. “Dengan adanya dana BOS, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi sekolah untuk memungut biaya tambahan yang tidak sesuai aturan. Pendidikan harus menjadi hak yang dapat diakses tanpa hambatan finansial,” tegasnya.
Mustakim Ds menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain. Pungutan yang tidak jelas regulasinya harus dihentikan untuk memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang adil dan berkualitas,” ujarnya.
Dengan dukungan dari masyarakat dan tindakan tegas seperti yang dilakukan oleh Inspektorat Sulsel, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam penegakan aturan di dunia pendidikan dan pencegahan pungutan liar di masa depan. (Icky_art)