Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Mustakim Ds: Dukungan Masyarakat Lebih Penting dari Protes Keluarga Tersangka

Muklis Ds: Dukungan Masyarakat Lebih Penting dari Protes Keluarga Tersangka

JURNAL8.COM | Bantaeng, Sulawesi Selatan — Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng mendadak memanas setelah sejumlah massa menggelar demonstrasi yang berujung ricuh pada hari Selasa (30/7).

Aksi tersebut memuncak dengan pelemparan batu ke arah kantor Kejari Bantaeng, menyebabkan kerusakan signifikan pada sejumlah fasilitas kantor.

Para demonstran menggelar aksi sebagai bentuk protes atas penetapan tiga pimpinan dan sekretaris DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi operasional anggaran rumah negara dan belanja rumah tangga (Rujab) DPRD Kabupaten Bantaeng. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar.

Awal Demonstrasi Berjalan Lancar

Demonstrasi dimulai dengan damai, di mana para peserta berorasi menggunakan pengeras suara, menuntut keadilan untuk tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris yang menurut mereka dikriminalisasi secara tidak adil. “Kami menuntut keadilan dan mempertanyakan dasar penetapan tersangka.”

Rumah dinas yang tidak ditempati seharusnya melibatkan pimpinan DPRD sebelumnya dalam penetapan tersangka,” ujar orator aksi di depan kantor Kejari Bantaeng. (29/7/2024)

Kekacauan dan Kerusakan

Tuntutan tersebut sempat memanas ketika massa mulai menutup jalan Trans Sulawesi dan membentangkan spanduk bertuliskan “Anda Adil, Kami Damai”.

Saat upaya mereka untuk bertemu pimpinan Kejaksaan gagal, emosi massa memuncak. Mereka mulai melempari kantor Kejaksaan dengan batu, meski petugas berusaha menenangkan situasi dengan teriakan peringatan.

“Hati-hati pak, jangan melempar. Jangan melempar. Kita saling menghargai,” teriak salah satu petugas menggunakan alat pengeras suara, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

Reaksi Pihak Berwenang

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, yang dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut, enggan memberikan keterangan mendetail. “Sebentar, masih audiensi,” ujar Prasetyantoro kepada awak media.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan tiga pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk masa jabatan 2019-2024.

Tersangka tersebut terdiri dari Ketua DPRD Bantaeng, HA alias Hamsyah Ahmad (43 tahun), Wakil Ketua 1, I alias Irianto (52 tahun), Wakil Ketua 2, MR alias Muh Ridwan (41 tahun), dan Sekretaris DPRD Bantaeng, JK alias Jufri Kau (52 tahun).

Mustakim Ds: Dukungan Masyarakat Lebih Penting dari Protes Keluarga Tersangka

Sekretaris Forum Jaringan Anti-Korupsi Indonesia (FORJIMAK), Mustakim Ds, mengungkapkan pendapat tegas terkait aksi protes yang dilakukan oleh keluarga tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng.

Mustakim menekankan bahwa masyarakat seharusnya memberikan dukungan kepada kejaksaan yang berani membongkar kasus korupsi besar di Bantaeng, bukan malah merusak fasilitas publik dan mengganggu proses hukum.

“Dukungan terhadap penegakan hukum adalah hal yang jauh lebih penting daripada aksi protes yang dapat merusak fasilitas dan menghambat proses hukum,” ujar Mustakim dengan tegas.

“Kita harus mendukung keberanian kejaksaan dalam mengungkap kasus ini dan menegakkan keadilan.”

Muklis juga mengimbau kepada aparat kejaksaan untuk tetap konsisten dan berani dalam menjalankan tugasnya. “Jangan takut terintimidasi oleh aksi-aksi dari keluarga tersangka,” tambahnya

“Teruskan kasus ini hingga ke meja hijau dan tunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor. Ini adalah kesempatan untuk memberikan efek jera kepada para terduga pelaku korupsi dan menunjukkan bahwa hukum tidak memandang bulu.” Tandasnya

Mustakim berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan, dan keadilan bagi masyarakat dapat terwujud secara menyeluruh.

“ Dukungan dari masyarakat dan komitmen penegak hukum diharapkan dapat menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Bantaeng, Tegasnya. ( tim)