Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

“Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng Porak-poranda Akibat Unjuk Rasa: Kerugian Capai Ratusan Juta”

Jurnal8.com |Senin pagi (29/07/2024), sekitar pukul 10:30 WITA, unjuk rasa yang ditengarai diorganisir oleh Perwakilan Keluarga dan Konstituen berakhir dengan kerusakan yang cukup parah di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Dalam kurun waktu hampir tujuh jam, gedung yang sebelumnya tampak rapi dan bersih mengalami perubahan drastis, menyisakan bangunan rusak akibat lemparan batu

Pintu dan pagar besi mengalami kerusakan serius, tulisan “Kejaksaan Negeri Bantaeng” serta logo Kejaksaan RI menghilang dari dinding, pintu masuk ruang pelayanan mengalami kerusakan, dan kaca akrilik ucapan selamat datang pecah. Kerusakan ini menimbulkan pemandangan yang sangat mengkhawatirkan di lokasi kejadian.

“Kerugian sementara akibat kerusakan yang terjadi setelah demonstrasi ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Kajari Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., dengan nada penuh keprihatinan.

Satria Abdi menambahkan bahwa Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi SulSel, Kolonel Laut Dr. M. Asri Arief. SH., Msi., CTMP didampingi Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Kejati SulSel, Fakhrul Faisal. SH.,MH
telah mengunjungi lokasi untuk menilai kerusakan yang terjadi. “Mereka memberikan arahan agar kami lebih berhati-hati di masa mendatang dan menyarankan langkah-langkah tegas yang sudah kami implementasikan,” jelas Satria Abdi.

Para pelaku pengrusakan, penghasutan, dan ancaman kekerasan akan dihadapkan pada proses hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada. Selain spanduk yang dirusak dan dibakar, empat ban yang belum terbakar serta satu botol minyak goreng Tropical berisi bensin pertalite dengan pita hijau telah diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Kami sangat menghargai respons cepat pihak kepolisian yang segera melakukan olah TKP pada hari itu juga,” tambah Satria saat berbicara kepada awak media pada Kamis sore, 1 Agustus 2024, di Jalan Andi Mannappiang, No. 09, Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng.

Satria Abdi juga menjelaskan bahwa pengelolaan aset Kejaksaan Negeri Bantaeng berada di bawah tanggung jawab Kepala Sub Bagian Pembinaan. Kasus pengerusakan ini dilaporkan oleh Kasubag Bin Kejari Bantaeng, Andi Arwin Suaib, S.H., ke Polres Bantaeng pada Rabu, 31 Juli 2024.

Harapan ke Depan:

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Kejaksaan Negeri Bantaeng berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Mereka juga berharap agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya dengan cara yang lebih damai dan tertib.

“Kami berharap agar masyarakat memahami bahwa pengrusakan fasilitas publik bukanlah solusi. Kami terbuka untuk dialog dan akan berusaha mendengarkan serta menindaklanjuti keluhan dengan sebaik mungkin,” ujar Satria Abdi. ( Tim)