Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

“Krisis Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma: Temuan BPK Mengancam Keamanan dan Efisiensi”

Foto: Bandara Halim Perdanakusuma (dokhttps://otban-wil1.dephub.go.id/index.php/public/bandara/detail/28)

Jurnal8.com| Jakarta,_ Bandara Halim Perdanakusuma, salah satu fasilitas penting untuk penerbangan kenegaraan dan militer di Indonesia, kini menghadapi sorotan tajam terkait proyek revitalisasi besar-besaran yang tengah berlangsung. Proyek ini dirancang untuk memenuhi standar internasional demi mendukung acara penting seperti pertemuan G-20 dan kunjungan pejabat negara. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sejumlah masalah serius yang memerlukan perhatian mendalam.

Temuan BPK Ungkap Masalah Signifikan

Berdasarkan data Hasil laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan berbagai masalah dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma. Berdasarkan asesmen dari Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada tahun 2020, landas pacu (runway) bandara ini mendapatkan rating rendah, hanya 40 dari skala ideal 100. Selain itu, sistem drainase yang tidak optimal sering mengakibatkan genangan air yang bisa mengganggu operasional penerbangan, terutama pada musim hujan.

Dalam rangka memperbaiki kondisi ini, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2022 pada 19 Januari 2022. Peraturan ini menugaskan Kementerian Perhubungan untuk melibatkan beberapa BUMN, termasuk PT Wijaya Karya Tbk, PT Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT Indah Karya, untuk melakukan revitalisasi menyeluruh. Proyek ini meliputi penyehatan runway dan landas hubung (taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir (apron), renovasi gedung VIP, dan perbaikan sistem drainase.

Meskipun proyek ini bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan dan operasional bandara, laporan BPK menunjukkan adanya beberapa masalah mendalam:

Perhitungan Volume yang Tidak Akurat: Rancangan awal mencantumkan luas runway strip sebesar 720.000 m². Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya 52.151,26 m² yang dikerjakan. Kelebihan perhitungan ini menyebabkan pemborosan keuangan negara sebesar Rp13,26 miliar.

BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan melalui Direktur Bandar Udara untuk memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak akurat dalam menyusun pagu anggaran.

Manajemen Konstruksi yang Tidak Sesuai: Temuan lain menunjukkan bahwa dua tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak tidak terlibat langsung, dengan pembayaran sebesar Rp240 juta dianggap tidak sah. Jumlah inspektor di lapangan juga tidak sesuai kontrak, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp1,35 miliar. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran ini dikembalikan ke kas negara.

Ketidaksesuaian Lapisan Perkerasan: Beberapa area runway tidak dilengkapi dengan lapisan base course yang memadai, dan kekurangan sistem sprinkler otomatis untuk proteksi kebakaran di gedung dan bangunan. Masalah ini dapat mengancam keselamatan operasional dan keandalan struktural runway.

Kelemahan Rancangan dan Desain: Rancangan awal dan Detail Engineering Design (DED) ditemukan tidak mematuhi standar ketentuan. Ini mengakibatkan potensi kerusakan struktural pada runway serta kurangnya proteksi kebakaran, berdampak pada keselamatan dan keandalan fasilitas.

Laporan BPK mencatat total enam temuan, dengan rincian:

Foto:Sekretaris FORJIMAK, Mustakim DS. (Dok.icky_art)

FORJIMAK Desak Tindakan Tegas dan Segera

Menanggapi hasil pemeriksaan BPK, Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (FORJIMAK), Mustakim Ds, menegaskan pentingnya tindak lanjut yang tegas. “Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif; ini adalah panggilan untuk tindakan nyata. Menteri Perhubungan dan Direktur Bandar Udara harus segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi kepada PPK yang tidak cermat dalam menyusun rancangan awal dan menyetujui DED,” ujarnya. Kamis (01/8/24)

Mustakim menekankan bahwa masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. “Direktur Jenderal harus bertindak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ini adalah waktu untuk memastikan bahwa setiap langkah dilakukan untuk memulihkan integritas proyek dan memastikan bandara ini memenuhi standar internasional,” tambahnya.

FORJIMAK juga menyoroti perlunya evaluasi mendalam dan tindakan korektif yang efektif untuk memastikan proyek revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma tidak hanya memenuhi standar keselamatan tetapi juga beroperasi secara efisien. “Evaluasi mendalam adalah kunci untuk memastikan bahwa proyek ini dapat berfungsi secara optimal. Setiap langkah harus diambil untuk memastikan bandara ini siap melayani dengan standar tinggi yang ditetapkan,” tegas Mustakim.

Menyongsong Masa Depan Bandara Halim Perdanakusuma

Proyek revitalisasi ini adalah langkah strategis untuk mempersiapkan Bandara Halim Perdanakusuma sebagai fasilitas yang dapat diandalkan untuk penerbangan kenegaraan dan militer. Dengan tindakan korektif yang tepat dan pengawasan yang ketat, diharapkan bandara ini akan dapat memenuhi standar keselamatan dan operasional yang diperlukan untuk mendukung kegiatan penting di masa depan.

Rekapitulasi hasil pemeriksaan atas kegiatan revitalisasi fasilitas pangkalan TNI AU/Bandara Halim Perdanakusuma disajikan pada Lampiran B.3, memberikan gambaran lengkap tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan keberhasilan proyek ini. (Sumber BPK)