OJK Rilis Daftar Terbaru Pinjaman Online: 654 Pinjol Ilegal Teridentifikasi

Jurnal8.com|Jakarta, 1 Agustus 2024 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan daftar terbaru pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal. Pembaruan ini berlaku mulai hari ini dan menambah daftar pinjol ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 menjadi 8.271 entitas.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, dalam rilisnya yang diterbitkan pada 31 Juli 2024, mengidentifikasi 654 pinjol ilegal yang beroperasi melalui situs web dan aplikasi. Entitas-entitas ini beroperasi tanpa izin resmi dari OJK, membuatnya berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keamanan data pribadi nasabah.

OJK menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memeriksa daftar pinjol ilegal terbaru sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Daftar lengkap pinjol ilegal dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh OJK.

Sementara itu, OJK juga merilis daftar pinjol legal pada 12 Juli 2024. Daftar ini mencantumkan 98 pinjol yang telah memperoleh izin dan dapat digunakan secara resmi oleh masyarakat. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya, disebabkan pencabutan izin terhadap dua entitas: PT Semangat Gotong Royong (Danapala) dan PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas).

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar secara resmi. Penggunaan pinjol ilegal dapat mengakibatkan risiko tinggi, termasuk penyalahgunaan data pribadi, bunga yang sangat tinggi, dan praktik penagihan yang tidak etis.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK dan memeriksa daftar terbaru pinjol yang legal dan ilegal.

>>> Link Daftar Pinjol Legal OJK 2024

Leave a Reply