JURNAL8.COM| Membuat perusahaan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia melibatkan beberapa langkah penting. Berikut adalah panduan umum untuk mendirikan PT:
Panduan Membuat PT (Perseroan Terbatas)
1. Persiapan Dokumen dan Informasi
- Nama Perusahaan: Pilih nama yang unik dan belum terdaftar. Cek ketersediaan nama melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM.
- Bidang Usaha: Tentukan jenis usaha atau kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.
- Alamat Kantor: Siapkan alamat untuk kantor pusat perusahaan.
- Pemegang Saham: Tentukan jumlah dan identitas pemegang saham. PT harus memiliki minimal 2 pemegang saham.
- Direktur dan Komisaris: Tentukan siapa yang akan menjabat sebagai direktur dan komisaris perusahaan.
2. Pengajuan Nama Perusahaan
- Nama Perusahaan: Ajukan nama perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan. Ini biasanya dilakukan secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
3. Penyusunan Akta Pendirian
- Notaris: Buat Akta Pendirian PT dengan bantuan notaris. Akta ini harus memuat anggaran dasar perusahaan yang mencakup informasi tentang pemegang saham, direktur, komisaris, dan struktur modal.
4. Pengesahan Akta Pendirian
- Kementerian Hukum dan HAM: Ajukan Akta Pendirian ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Proses ini juga dilakukan secara online melalui SABH.
5. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kantor Pajak: Daftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP di kantor pajak terdekat.
6. Pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- BPJS: Daftarkan perusahaan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk melindungi karyawan.
7. Pengurusan Izin Usaha dan Izin Lainnya
- Izin Usaha: Ajukan izin usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha perusahaan. Ini termasuk izin usaha dari pemerintah daerah atau lembaga terkait.
- Sertifikat: Jika diperlukan, ajukan sertifikat pendirian usaha dari lembaga terkait.
8. Pendaftaran di Sistem OSS (Online Single Submission)
- OSS: Daftarkan perusahaan di sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai izin usaha lainnya.
9. Pembukaan Rekening Bank Perusahaan
- Bank: Buka rekening bank atas nama perusahaan untuk keperluan transaksi keuangan perusahaan.
10. Pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kantor Pajak: Jika perusahaan memenuhi syarat, daftarkan sebagai PKP untuk mengurus PPN dan kewajiban perpajakan lainnya.
Contoh Struktur Dokumen untuk Pendirian PT
- Surat Permohonan Nama Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Pengesahan Akta dari Kementerian Hukum dan HAM
- NPWP Perusahaan
- Izin Usaha (Sesuai dengan Bidang Usaha)
- Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- NIB dari Sistem OSS
- Rekening Bank Perusahaan
Leave a Reply