Jurnal8.com| Belakangan ini, rasa keadilan di masyarakat tampak semakin terkoyak. Kasus Vina-Cirebon yang belum sepenuhnya terpecahkan kini semakin rumit dengan munculnya kasus baru. Terbaru, putusan bebas terhadap Ronal Tanur oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti menjadi sorotan utama.
Sementara kasus Vina-Cirebon masih menyisakan misteri mengenai penyebab kematian Vina dan Eky, sudah terdapat tujuh anak yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan. Padahal, idealnya, penyebab kematian harus ditentukan terlebih dahulu oleh dokter forensik sebelum melanjutkan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam sistem hukum kita, keputusan hakim didasarkan pada keyakinan mereka terhadap fakta-fakta persidangan. Namun, kadang-kadang keyakinan ini tidak selalu berlandaskan pada fakta-fakta yang kuat, seperti yang terjadi dalam kasus Ronal Tanur. Putusan ini memicu protes dan demonstrasi masyarakat di Pengadilan Negeri Surabaya.
Hakim, dalam membuat keputusan, memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun. Namun, adakah keyakinan hakim selalu didasari oleh kejujuran dan logika yang sehat? Keraguan tentang hal ini mengemuka, sebagaimana dicontohkan oleh teori skeptisisme Rene Descartes, yang menekankan bahwa kebenaran harus didasarkan pada keyakinan mutlak dan logika.
Dalam konteks pengadilan, terdapat tiga teori kebenaran utama: koherensi, korespondensi, dan pragmatisme.
Kebenaran dalam dunia hukum harus didukung oleh logika dan fakta, meskipun ketidakmutlakan keputusan hakim masih memungkinkan adanya koreksi melalui banding hingga kasasi. Kejujuran, sebagai landasan keadilan, seringkali sulit dicapai, karena hanya individu yang bersangkutan dan Tuhan yang mengetahui kebenaran sejati.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Warsono, menekankan pentingnya kejujuran dalam proses hukum. Meski sumpah para saksi dan penyidik bertujuan untuk memastikan kejujuran, masih sering terjadi ketidakjujuran yang menghambat pencarian kebenaran dan keadilan. Dalam negara yang berketuhanan, ketidakjujuran adalah tantangan besar yang menghalangi tegaknya keadilan yang sebenarnya.