Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Kades Bajiminasa Jadi Sorotan: Transparansi Pengelolaan Dana Desa Dipertanyakan

JURNAAL8.COM | BANTAENG,- – Kepala Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, menjadi perbincangan hangat di kalangan penggiat anti korupsi di Makassar. Hal ini dipicu oleh sikapnya yang dinilai enggan berkomentar ketika ditanyai oleh wartawan mengenai pengelolaan dana desa, khususnya terkait pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU).

Ketika diwawancarai, Kades tersebut menjawab dengan nada datar, mengaku tidak mengetahui detail anggaran yang dikelola. Pernyataan ini tentu saja menimbulkan keheranan dan pertanyaan, mengapa seorang kepala desa tidak mengetahui anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketua Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB), Muhdari, menyayangkan sikap Kepala Desa Bajiminasa yang terkesan tidak transparan kepada publik. “Setelah berita ini kami muat, ada oknum LSM yang mencoba mengintervensi kerja-kerja jurnalistik kami, seakan-akan ingin melindungi Kepala Desa,” ujar Mudahri.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dengan mewawancarai masyarakat desa mengenai kinerja Kepala Desa Bajiminasa selama menjabat, serta pencapaian apa saja yang telah diperoleh dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Sekretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak), Mustakim Ds, turut angkat bicara mengenai pentingnya peran jurnalis dalam mengawal penggunaan dana desa. “Kepala desa perlu memahami bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa sangat penting. Wartawan memiliki hak dan tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap dana tersebut,” ujarnya.

Mustakim menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatur peran pers dalam pengawasan dana desa sangat jelas. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 4 ayat (3) juga menegaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dana desa, yang merupakan anggaran dari pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, harus dikelola secara efektif dan efisien. Dalam konteks ini, wartawan memiliki peran penting sebagai pengawas penggunaan dana desa. Wartawan harus mendapatkan informasi yang akurat dan transparan terkait penggunaan dana tersebut, termasuk rencana penggunaan, realisasi, dan laporan pertanggungjawaban.

Dengan pengawasan yang dilakukan oleh wartawan, masyarakat dapat memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuannya. Selain itu, peran wartawan juga penting untuk mencegah dan mengungkap kasus penyalahgunaan dana desa. Wartawan juga memiliki peran sebagai pendidik publik, memberikan edukasi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.

“Dukungan dari semua pihak—baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi profesi wartawan—sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa wartawan dapat menjalankan tugas pengawasan dengan baik,” tegas Mustakim.

Pengawasan dana desa oleh wartawan bukan hanya bertujuan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan, tetapi juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar di tingkat desa. Melalui pengawasan ini, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan desa yang lebih baik dan sejahtera.

Sebagai catatan, sudah ada beberapa oknum kepala desa yang terjerat kasus penyelewengan dana desa. Salah satu contohnya adalah Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, yang terancam hukuman penjara selama 20 tahun karena kasus korupsi dana desa sebesar Rp1,5 miliar yang terjadi pada tahun 2018 dan 2019. Kasus ini berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Melawi Polda Kalbar, dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Sintang.

(Sumber: BPK Kalbar)