JURNAL8.COM|Memiliki sertifikat hak milik (SHM) tanah yang sah adalah hal yang sangat penting. Namun, masalah muncul ketika terdapat dua sertifikat yang mengklaim hak atas tanah yang sama. Artikel ini memberikan panduan langkah demi langkah untuk membantu Anda menyelesaikan masalah sertifikat tanah ganda dan memastikan hak milik Anda diakui secara sah.
Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Sertifikat hak milik (SHM) adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan tanah. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan diakui secara sah. Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, sertifikat adalah bukti sah kepemilikan yang dicatat dalam buku tanah.
Bagaimana Mengatasi Sertifikat Ganda?
Jika Anda menghadapi situasi di mana ada dua sertifikat hak milik atas tanah yang sama, langkah pertama adalah membandingkan tanggal terbit sertifikat. Menurut putusan Mahkamah Agung, sertifikat yang terbit lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Langkah Hukum yang Dapat Diambil
Memeriksa Keaslian Sertifikat
Untuk memastikan sertifikat mana yang sah, Anda dapat memeriksa keaslian sertifikat melalui situs resmi ATR BPN:
Kunjungi atrbpn.go.id
Pilih menu “Publikasi”
Klik “Layanan” dan pilih “Pengecekan Berkas”
Masukkan data yang diperlukan seperti kantor, nomor berkas, tahun, dan pin berkas.
Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan
Jika Anda menemukan sertifikat ganda, langkah selanjutnya adalah mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan. Proses penyelesaian sengketa akan melalui beberapa tahapan, termasuk pengkajian kasus, gelar awal, dan rapat koordinasi. Kantor Pertanahan akan mengevaluasi bukti dan menentukan sertifikat yang sah.
Mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Jika penyelesaian di Kantor Pertanahan tidak memadai, Anda dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di PTUN. Sertifikat yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara dapat digugat jika ada dugaan cacat administrasi atau yuridis.
Melaporkan Pemalsuan Sertifikat ke Kepolisian
Jika terdapat indikasi pemalsuan sertifikat, Anda bisa melaporkannya ke kepolisian. Menurut Pasal 264 KUHP, pemalsuan surat, termasuk sertifikat tanah, dapat dikenakan pidana penjara hingga delapan tahun.
Studi Kasus dan Putusan Terkait Untuk memahami lebih dalam, berikut adalah beberapa putusan Mahkamah Agung terkait sertifikat ganda:
Putusan MA No. 5/Yur/Pdt/2018: Menegaskan bahwa sertifikat yang terbit lebih awal adalah yang sah.
Putusan MA No. 976 K/Pdt/2015: Memastikan bahwa dalam kasus sertifikat ganda, bukti hak yang lebih awal lebih kuat.
Putusan MA No. 290 K/Pdt/2016 dan MA No. 143 PK/Pdt/2016: Menguatkan prinsip yang sama tentang kekuatan sertifikat yang terbit lebih awal.
Melindungi Hak Anda
Menghadapi masalah sertifikat ganda memang menantang, namun dengan langkah-langkah hukum yang tepat, Anda dapat melindungi hak Anda. Pastikan selalu memverifikasi keaslian sertifikat sebelum melakukan transaksi tanah dan segera ambil tindakan hukum jika menghadapi sertifikat ganda.
Untuk mendapatkan bantuan hukum yang lebih spesifik terkait kasus Anda, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum profesional. ( Sumber https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-cek-sertifikat-tanah-ganda-dan-langkah-hukumnya-lt5f48af9a5cd49/)
Leave a Reply