JAKARTA – JURNAL8.COM| Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), TB. Chaerul Dwi Sapta, membuka rapat koordinasi konsinyasi penerapan Rencana Aksi Daerah (RAD) di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) yang berlangsung beberapa waktu lalu di Sentral Cawang Hotel, Jakarta.
Dalam rilis yang diterima redaksi pada Sabtu (10/8), Chaerul menjelaskan bahwa pemilihan 10 DPP tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, yang menetapkan Danau Toba, Borobudur dan sekitarnya, Lombok-Mandalika, Labuan Bajo, Manado-Likupang, Bromo-Tengger-Semeru, Wakatobi, Raja Ampat, Bangka-Belitung, dan Morotai sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas.
Chaerul menyoroti bahwa setiap DPP menghadapi tantangan yang berbeda-beda, namun secara umum terdapat empat tantangan utama dalam pengembangan destinasi pariwisata tersebut.
Pertama, rendahnya investasi di sektor pariwisata. Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor pariwisata belum optimal.
Kedua, belum memadainya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pariwisata, industri, dan masyarakat setempat.
Ketiga, rendahnya infrastruktur yang berkaitan dengan aksesibilitas dan atraksi pariwisata yang mendukung pergerakan Wisatawan Mancanegara (Wisman) dan Wisatawan Nusantara (Wisnus).
Keempat, adanya perbedaan masterplan sektoral antara kementerian/lembaga, serta daerah yang memiliki rencana induk sendiri.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bekerja sama dengan Pemerintah Swiss (The Swiss State Secretariat for Economic Affairs – SECO) dalam menyusun Rencana Induk Pariwisata Terpadu (Integrated Tourism Master Plan – ITMP) untuk lokasi wisata Labuan Bajo-Flores, Bromo-Tengger-Semeru (BTS), dan Wakatobi.
Selain itu, sejak 2015, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melalui Indonesia Tourism Development Program (ITDP) untuk mempercepat penyusunan ITMP di tiga DPP Super Prioritas, yaitu Kawasan Danau Toba, Kawasan Borobudur dan sekitarnya, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Sementara itu, Kementerian Pariwisata bertugas untuk menyusun ITMP bagi Manado-Likupang, Bangka-Belitung, Raja Ampat, dan Morotai.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah provinsi dalam mengawal penyusunan anggaran masing-masing Pemda di 10 DPP agar mengakomodasi Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) dalam perencanaan dan anggaran. Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan memantau proses ini.
“Kegiatan konsinyasi hari ini bertujuan untuk menyelaraskan usulan kegiatan yang tercantum dalam lampiran Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) dengan program/kegiatan/sub kegiatan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 serta pemutakhirannya, agar dapat diimplementasikan di daerah,” tutup Chaerul.