JURNAL8.COM| Di tengah krisis kepercayaan publik dan dugaan skandal keuangan, kepala sekolah SMAN 11 Makassar menghadapi kritik tajam atas keputusannya menolak wawancara mengenai program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI ini bertujuan memberikan pendidikan hukum yang krusial kepada siswa di seluruh Indonesia, dengan harapan untuk mencegah mereka terlibat dalam pelanggaran hukum seperti tawuran, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun, respons dingin dari pihak sekolah menimbulkan pertanyaan besar: Mengapa?
Mustakim Ds, Kepala Perwakilan Wilayah Sulsel Pilar Pos, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap SMAN 11 Makassar. “Ini adalah kesempatan emas untuk memperbaiki citra sekolah yang kini tercoreng. Sangat disayangkan bahwa pihak sekolah justru menutup diri terhadap upaya media yang ingin menyampaikan informasi penting tentang JMS,” cetus Mustakim dengan nada frustrasi. “Apalagi dalam situasi di mana SMAN 11 Makassar sedang terjerat dalam masalah serius yang bisa merusak reputasi sekolah secara drastis.”
Apa lagi masyarakat sudah ketahui bahwa siswa SMAN 11 Makassar melakukan unjuk rasa besar-besaran, menuntut transparansi dari kepala sekolah terkait dugaan pungutan liar dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam konteks ini, program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan memberikan edukasi hukum justru menjadi berita yang sangat relevan dan mendesak. “Program JMS adalah upaya kejaksaan untuk memberikan pemahaman hukum yang esensial kepada pelajar,” kata Mustakim yang merupakan Sekretaris Forjimak. “Ini adalah kesempatan untuk mendidik mereka dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih parah.”
Ia menambahkan bahwa JMS tidak hanya fokus pada pelanggaran hukum, tetapi juga membekali siswa dengan nilai-nilai karakter dan anti-korupsi, seperti kejujuran dan tanggung jawab. “Kami juga membahas Undang-Undang ITE dan potensi pelanggaran seperti pencemaran nama baik dan fitnah. Penting untuk memahami hal ini agar pelajar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang sering terjadi di media sosial,” ungkapnya.
Belum lagi, manfaat dari program JMS tidak hanya dirasakan oleh siswa. Kepala sekolah dan guru juga dapat memanfaatkan program ini untuk memahami tata kelola Dana BOS dan mencegah penyalahgunaan. Mustakim menekankan, “Pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Kepala sekolah harus paham tata kelola ini dari awal hingga laporan pertanggungjawabannya.”
Sementara itu, surat permintaan wawancara terkait program JMS juga telah dikirim ke dinas dan dua sekolah namun belum mendapat respons, termasuk:
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Dinas Pendidikan Kota Makassar
SMAN 14 Makassar
SMAN 8 Makassar