Kontroversi Pengukuran Tanah di HGU PT Lonsum: Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Protes Keras

JURNAL8.COM| Makassar – Konflik sengketa tanah antara masyarakat adat Kajang, Bulukumba, dan PT Lonsum kembali memanas. Muhammad Nur, kuasa hukum masyarakat adat Kajang, melayangkan protes keras terhadap tindakan Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Sulawesi Selatan yang melakukan pengukuran tanah di lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Nur menilai langkah BPN tersebut melanggar prosedur penyelesaian sengketa yang saat ini tengah diproses di DPRD Sulsel. Menurutnya, pengukuran yang dilakukan oleh BPN adalah tindakan yang tidak sah karena tidak adanya undangan resmi yang diterima pihaknya, dan adanya kesepakatan untuk menunda aktivitas di lokasi HGU hingga proses di parlemen selesai.

“Langkah BPN turun ke lapangan adalah bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat. Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada 15 Agustus 2024 mendatang, kami mengharapkan agar tidak ada aktivitas di lokasi hingga proses ini berakhir,” tegas Nur.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada RDP kedua, pihak PT Lonsum tidak hadir, dan telah disepakati bahwa panitia B tidak boleh turun ke lokasi selama proses RDP berlangsung. Nur menuding tindakan BPN yang tetap melanjutkan pengukuran bisa menandakan adanya kerjasama yang tidak sah antara BPN dan PT Lonsum.

“Jika BPN tetap turun meski sudah ada kesepakatan untuk menunda, ini menunjukkan bahwa ada dugaan mafia tanah yang terlibat. Tindakan ini bukan hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga bisa memicu konflik besar antara masyarakat adat dan PT Lonsum, yang khawatir akan kembali mengulang kejadian tahun 2012,” kata Nur dengan nada penuh kekhawatiran.

Menurut Nur, keputusan BPN untuk melanjutkan pengukuran tanpa menggubris klaim dan hak masyarakat adat menunjukkan adanya kejanggalan. Pihaknya merasa dirugikan dan terabaikan dalam proses penyelesaian sengketa ini.

Nur menegaskan bahwa masyarakat adat Kajang akan terus mengawal kasus ini dan berharap DPRD Sulsel akan memberikan perhatian serius terhadap isu ini untuk mencegah konflik lebih lanjut.

Solusi dari redaksi jurnal8.com dan Langkah Konkrit untuk Menyelesaikan Sengketa Tanah HGU PT Lonsum

1. Penegakan Kesepakatan RDP

Menegakkan Hasil RDP: DPRD Sulsel perlu memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) dijalankan secara ketat. Aktivitas di lokasi HGU harus ditunda sampai proses penyelesaian sengketa di parlemen benar-benar selesai.
Pengawasan Ketat: Menetapkan pengawasan ketat terhadap implementasi keputusan RDP untuk mencegah pelanggaran yang dapat memperburuk situasi.

2. Dialog Terbuka dan Mediasi

Fasilitasi Dialog: Mendorong BPN, PT Lonsum, dan masyarakat adat Kajang untuk melakukan dialog terbuka yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral, seperti lembaga mediasi atau mediator independen.
Perjanjian Mediasi: Menyusun perjanjian mediasi yang jelas dan disepakati oleh semua pihak untuk membahas dan mencari solusi damai terhadap sengketa tanah.

3. Kepastian Hukum

Tinjau Kembali Prosedur: Melakukan evaluasi dan peninjauan kembali prosedur pengukuran dan penerbitan HGU untuk memastikan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Penerbitan Legalitas: Memastikan bahwa semua tindakan BPN dan PT Lonsum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar hak masyarakat adat.

4. Komunikasi dan Transparansi

Informasikan Semua Pihak: Menyediakan informasi yang transparan mengenai status dan perkembangan sengketa kepada masyarakat adat Kajang, PT Lonsum, dan publik.
Komunikasi Terbuka: Membuka saluran komunikasi yang efektif antara BPN, PT Lonsum, dan masyarakat adat untuk mengurangi ketidakpastian dan memperjelas proses penyelesaian sengketa.

5. Langkah Hukum Jika Diperlukan

Aksi Hukum: Jika mediasi dan dialog tidak membuahkan hasil, masyarakat adat Kajang dapat mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum melalui jalur pengadilan untuk menuntut hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemantauan Hukum: Menjaga pemantauan ketat terhadap proses hukum untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap keputusan pengadilan.

6. Pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Kembangkan Mekanisme Alternatif: Mendorong pengembangan mekanisme alternatif untuk penyelesaian sengketa tanah yang dapat diterima oleh semua pihak dan mengurangi potensi konflik di masa depan.

7. Pendidikan dan Sosialisasi

Sosialisasi Hak dan Prosedur: Memberikan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat adat, pihak perusahaan, dan instansi terkait mengenai hak-hak mereka dan prosedur penyelesaian sengketa tanah.
Pelatihan untuk Pihak Terkait: Menyelenggarakan pelatihan bagi pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dan penyelesaian sengketa tanah untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses penyelesaian sengketa tanah antara masyarakat adat Kajang dan PT Lonsum dapat berlangsung secara adil, transparan, dan efektif, menghindari konflik lebih lanjut, dan mencapai solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. (by Hendra)

Leave a Reply