Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
“Krisis Pengelolaan Aset: Uang Sewa Milik Pemerintah Tidak Masuk Kas Daerah!” – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

“Krisis Pengelolaan Aset: Uang Sewa Milik Pemerintah Tidak Masuk Kas Daerah!”

Jurnal8.com|Makassar – Penanganan aset negara kembali menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa beberapa bangunan strategis milik pemerintah di Sulawesi Selatan diduga mengalami penyalahgunaan serius. Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Gowa Ria, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi pusat dari skandal ini.

Masalah ini mencuat ketika Kabid Aset Pemprov Sulsel, Ibu Murni, mengonfirmasi kepada media bahwa aset berupa tanah dan bangunan tersebut memang telah disewakan. Namun, ia menyebutkan bahwa pengelolaan sewa tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Prosedurnya memang harus mengikuti rekomendasi dari pihak pengelola, namun kami belum mendapat laporan yang jelas mengenai hal ini,” ujar Murni saat dihubungi oleh awak media pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Lebih mengejutkan, Ibu Fitri, yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut, mengungkapkan bahwa hasil sewa dari tujuh kamar yang ada di lokasi tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah. “Kami menemukan bahwa almarhum Andi Rusli tidak pernah memasukkan hasil sewa dari tujuh kamar tersebut ke dalam Kas Daerah,” kata Fitri.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni untuk segera mengosongkan lokasi, namun belum mengeluarkan surat kedua karena masih memberikan waktu bagi mereka mencari tempat lain.

Menurut informasi dari tokoh masyarakat setempat, bangunan ini telah disewa selama tujuh tahun dengan biaya sewa tahunan sebesar Rp3 juta per kamar, yang diduga diterima oleh Andi Rusli. “Kami sudah menempati bangunan ini sejak lama dan membayar sewa sesuai ketentuan, namun kami tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran yang resmi,” ungkap salah seorang penghuni.

Kasus ini memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang, karena dapat merugikan pendapatan asli daerah serta menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

Krisis ini menjadi pengingat penting bahwa penataan dan pengelolaan aset negara harus dilakukan dengan ketat dan transparan untuk menghindari potensi penyimpangan dan memastikan bahwa nilai aset negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat

LEMKIRA: Aset Pemerintah Berisiko Dikuasai Pihak Tak Bertanggung Jawab

Secara terpisah, Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (LEMKIRA) menyoroti buruknya pemeliharaan aset pemerintah, yang menurut Abdul Rahman Hasan Noma, berpotensi dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara harus menjadi prioritas utama.

Abdul Rahman juga menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat atas setiap pungutan sewa dari aset pemerintah. “Pungutan sewa yang merupakan milik pemerintah harus disetorkan ke kas daerah untuk menjadi pendapatan resmi,” ujarnya tegas.

LEMKIRA mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aset-aset pemerintah dan mengevaluasi anggaran pemeliharaannya. “Kami meminta APH untuk menelusuri dan memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan aset negara,” tambah Abdul Rahman.

Pernyataan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa aset pemerintah tidak dipelihara dengan baik dan hasil sewanya tidak disetorkan ke kas daerah, yang dapat menimbulkan kerugian serta merusak integritas pengelolaan aset publik.

Dalam kasus di mana aset milik pemerintah disewakan kepada warga dan uang sewa yang ditengarai tidak masuk ke kas daerah, beberapa langkah penting harus diambil oleh Pemerintah Perhubungan Sulawesi Selatan untuk menangani masalah tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang seharusnya dilakukan:

Audit Internal dan Verifikasi

Lakukan Audit: Melakukan audit internal untuk memeriksa dan menilai aliran uang sewa, memastikan bahwa semua pembayaran diterima dan dicatat dengan benar.

Verifikasi Dokumen: Verifikasi dokumen sewa, kontrak, dan bukti pembayaran untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif atau penyelewengan.

Tindakan Korrektif dan Pemulihan

Pengembalian Uang Sewa: Jika ditemukan bahwa uang sewa tidak masuk ke kas daerah, segera lakukan tindakan untuk mengumpulkan uang sewa yang belum dibayar dari pihak penyewa.

Perbaikan Prosedur: Memperbaiki prosedur administrasi untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan, termasuk penguatan sistem pencatatan dan pelaporan keuangan.

Penegakan Hukum

Investigasi Penyimpangan: Jika ada indikasi penyelewengan atau tindakan fraud, melakukan investigasi lebih lanjut dengan melibatkan pihak berwenang untuk menangani kasus secara hukum.

Tindakan Hukum: Mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan, termasuk tindakan disipliner terhadap pegawai yang terlibat.

Peningkatan Pengawasan dan Transparansi

Sistem Pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prosedur dan kebijakan yang berlaku.

Laporan Publik: Menerbitkan laporan transparansi mengenai pengelolaan aset dan keuangan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai penggunaan dan pengelolaan uang sewa.

Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan

Pelatihan Pegawai: Menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai mengenai pengelolaan aset dan keuangan untuk memastikan mereka memahami dan mematuhi prosedur yang benar.

Evaluasi Proses: Melakukan evaluasi berkala terhadap proses administrasi dan sistem pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.

Komunikasi dan Klarifikasi

Informasi kepada Publik: Menginformasikan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani masalah dan memastikan bahwa situasi telah diperbaiki.

Klarifikasi dengan Pihak Terkait: Berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk penyewa dan lembaga lain yang terlibat, untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi kebijakan yang berlaku.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Pemerintah Perhubungan Sulawesi Selatan dapat menangani masalah terkait aset dan pengelolaan uang sewa dengan lebih baik, serta mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan.

Pengelolaan aset pada Kantor Pengujian Kendaraan Motor (PKB) di Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel) umumnya diatur oleh beberapa pihak sesuai dengan regulasi dan struktur organisasi pemerintah. Berikut adalah pemegang tanggung jawab dalam pengelolaan aset tersebut sesuai aturan:

Pemegang Pengelolaan Aset di Kantor Pengujian Kendaraan Motor

Kepala Dinas Perhubungan

Tanggung Jawab Utama: Sebagai kepala dinas, bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan termasuk aset yang dikelola oleh kantor pengujian kendaraan motor.

Tugas: Mengawasi, memutuskan kebijakan, dan memastikan bahwa aset dikelola sesuai dengan peraturan dan kebutuhan organisasi.

Kepala Kantor Pengujian Kendaraan Motor (PKB)

Tanggung Jawab Langsung: Mengelola dan mengawasi operasional sehari-hari dari kantor pengujian kendaraan motor termasuk aset yang berada di bawah wewenangnya.

Tugas: Bertanggung jawab langsung untuk administrasi aset, pemeliharaan, dan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Bagian Pengelolaan Aset Daerah

Tanggung Jawab: Mengelola dan mengawasi administrasi aset pemerintah, termasuk aset yang digunakan oleh kantor pengujian kendaraan motor.

Tugas: Memastikan pencatatan yang akurat, pelaporan, dan pelaksanaan prosedur pengelolaan aset sesuai dengan regulasi daerah.

Tim Pengelolaan Aset Internal

Tanggung Jawab: Memastikan bahwa semua aset dikendalikan, dipelihara, dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas: Melakukan inventarisasi, pemeliharaan, dan pelaporan berkala mengenai status dan kondisi aset.

Unit Pengawasan Internal

Tanggung Jawab: Melakukan audit dan pengawasan terhadap pengelolaan aset untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur.

Tugas: Mengidentifikasi dan mengatasi penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaan aset.

Regulasi dan Prosedur Pengelolaan Aset:

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan terkait pengelolaan aset daerah diatur dalam berbagai Peraturan Pemerintah, termasuk yang mengatur tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah.

Peraturan Menteri

Kementerian Perhubungan dan kementerian terkait lainnya mengeluarkan peraturan mengenai standar dan prosedur pengelolaan aset di lingkungan mereka.

Instruksi Kepala Daerah

Instruksi dan kebijakan dari gubernur atau bupati/wali kota terkait pengelolaan aset daerah harus diikuti oleh Dinas Perhubungan dan unit terkait.

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan daerah yang mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk ketentuan tentang pencatatan, pelaporan, dan tanggung jawab pengelolaan aset.

Langkah-Langkah Pengelolaan Aset:

Inventarisasi Aset:

Melakukan pencatatan dan inventarisasi seluruh aset yang ada, termasuk kendaraan dan peralatan yang digunakan oleh kantor pengujian kendaraan motor.

Pemeliharaan dan Pengawasan:

Memastikan bahwa aset dirawat dengan baik, dilakukan pemeliharaan secara rutin, dan dilaporkan kondisinya secara berkala.

Pelaporan dan Akuntabilitas:

Menyusun laporan berkala mengenai pengelolaan aset dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dan pengelolaan aset.

    Pelatihan dan Pengembangan:

Memberikan pelatihan kepada staf mengenai pengelolaan aset dan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Dengan pengelolaan yang tepat oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab, pengelolaan aset di Kantor Pengujian Kendaraan Motor Dinas Perhubungan Sulsel dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (tim)