JURNAL8.COM| Makassar, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mempercepat pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan laba PT. Bank Sulselbar. Pemeriksaan ini fokus pada pemberian tantiem kepada Direksi dan Dewan Komisaris serta Jasa Produksi kepada Karyawan yang tidak tercantum dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk Tahun Buku 2018 dan 2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada lebih dari dua puluh saksi yang diperiksa secara intensif oleh Tim Penyidik. “Sudah ada dua puluhan saksi diperiksa secara maraton di tahap penyidikan kasus ini,” ujarnya saat ditemui oleh awak media belum lama ini
Soetarmi menegaskan bahwa penyidikan ini akan dimaksimalkan untuk mengungkap seluruh aspek dugaan korupsi yang terjadi. Ia juga mengimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan dari Penyidik.
“Tim Penyidik sedang berupaya maksimal merampungkan penyidikan. Jadi kita minta para saksi kooperatif memenuhi panggilan nantinya,” tegas Soetarmi.
Skretaris Forum Jaringan Informasi Masyarakat Anti Korupsi (Forjimak) Mustakim, DS turut memberikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh Kejati Sulsel dalam mengungkap dugaan korupsi ini. Menurut Forjimak, upaya Kejaksaan dalam membongkar praktik korupsi di PT. Bank Sulselbar
merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami mendukung penuh langkah Kejati Sulsel dan berharap penyidikan ini dapat menuntaskan seluruh pelanggaran hukum yang terjadi,” ujar Mds yang merupakan nama- gaul di warung kopi kita saat ditemui awak media. Kamis 15 Agustus 2024
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan laba perusahaan milik daerah seperti PT. Bank Sulselbar. Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat segera mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Berikut adalah penjelasan tentang Mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum penting dalam tata kelola perusahaan yang diadakan untuk memberikan pemegang saham kesempatan untuk menyetujui keputusan strategis dan operasional perusahaan. Mekanisme RUPS dapat bervariasi tergantung pada regulasi yang berlaku dan anggaran dasar perusahaan, namun secara umum mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapan RUPS
Penjadwalan: RUPS diadakan secara periodik, biasanya tahunan, untuk membahas laporan keuangan dan keputusan penting lainnya. Penjadwalan RUPS harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan dan peraturan yang berlaku.
Pemberitahuan: Pemegang saham harus diberitahu tentang RUPS melalui undangan resmi yang mencantumkan agenda, waktu, dan tempat rapat. Pemberitahuan biasanya dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
Dokumen: Sebelum RUPS, perusahaan harus menyiapkan dan mendistribusikan dokumen penting seperti laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan materi lainnya yang relevan dengan agenda rapat.
- Pelaksanaan RUPS
Kehadiran: RUPS dapat dihadiri oleh pemegang saham yang hadir secara langsung, melalui perwakilan, atau dengan menggunakan media elektronik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Quorum: RUPS memerlukan kehadiran quorum (jumlah pemegang saham yang hadir) untuk dapat berlangsung sah. Quorum biasanya ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan dan berkaitan dengan persentase saham yang hadir.
Agenda Rapat: RUPS membahas agenda yang telah ditetapkan, termasuk laporan keuangan, penggunaan laba, dan keputusan penting lainnya. Agenda ini harus disetujui oleh pemegang saham dalam rapat.
- Pengambilan Keputusan
Voting: Keputusan dalam RUPS diambil melalui pemungutan suara. Setiap pemegang saham biasanya memiliki hak suara proporsional dengan jumlah saham yang dimilikinya. Keputusan dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap agenda yang dibahas.
Keputusan: Keputusan yang diambil dalam RUPS harus dicatat dalam risalah rapat dan diumumkan kepada pemegang saham serta pihak terkait lainnya. Keputusan tersebut termasuk pengesahan laporan keuangan, pembagian dividen, pemberian tantiem, dan penunjukan atau pergantian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
- Tindak Lanjut
Dokumentasi: Risalah RUPS harus disusun dan disimpan sebagai dokumentasi resmi. Dokumen ini harus mencakup ringkasan agenda, keputusan yang diambil, dan hasil pemungutan suara.
Pelaksanaan: Keputusan yang diambil dalam RUPS harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disetujui. Misalnya, jika RUPS memutuskan pembagian dividen, perusahaan harus memastikan bahwa dividen dibayarkan kepada pemegang saham sesuai dengan keputusan.
Pelaporan: Beberapa keputusan RUPS mungkin memerlukan pelaporan kepada otoritas pasar modal atau regulator lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RUPS untuk Tahun Buku Tertentu
Untuk tahun buku tertentu, RUPS bertanggung jawab untuk menyetujui laporan keuangan tahunan yang mencakup neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas untuk tahun buku tersebut. RUPS juga memutuskan penggunaan laba tahun buku yang bersangkutan, termasuk pembagian dividen dan alokasi untuk cadangan atau investasi. Jika ada isu terkait pemberian tantiem atau kompensasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris, RUPS harus memutuskan dan menyetujui jumlah serta pembagiannya.
Pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku tertentu, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari untuk memastikan rapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan anggaran dasar perusahaan serta untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Berikut adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan:
1. Tidak Mematuhi Prosedur Hukum dan Anggaran Dasar
- Mengabaikan Quorum: RUPS tidak sah jika quorum yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau peraturan tidak terpenuhi. Mengabaikan ketentuan quorum dapat mengakibatkan keputusan yang diambil dalam rapat menjadi tidak sah.
- Menunda Pemberitahuan: RUPS harus diberitahukan kepada pemegang saham sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh anggaran dasar dan peraturan yang berlaku. Keterlambatan pemberitahuan dapat menimbulkan masalah legalitas.
2. Menangani Agenda yang Tidak Relevan
- Menambah Agenda Tanpa Persetujuan: Menambah atau mengubah agenda rapat tanpa persetujuan dari pemegang saham atau tanpa memenuhi prosedur yang berlaku tidak diperbolehkan. Agenda harus disetujui terlebih dahulu oleh pemegang saham sebelum rapat dimulai.
3. Tidak Mematuhi Prinsip Transparansi
- Mengabaikan Keterbukaan Informasi: Tidak memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada pemegang saham mengenai laporan keuangan, penggunaan laba, atau agenda lainnya yang dibahas dalam rapat. Keterbukaan informasi adalah kunci untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan data yang valid.
4. Pengambilan Keputusan yang Tidak Sah
- Voting Tidak Sah: Melakukan pemungutan suara dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau anggaran dasar, seperti memberikan hak suara kepada pihak yang tidak berwenang atau tidak memenuhi syarat.
5. Mengabaikan Hak Suara Pemegang Saham
- Menghalangi Hak Suara: Tidak memberikan kesempatan kepada semua pemegang saham untuk memberikan suara mereka atau mengabaikan suara yang sah dapat melanggar hak-hak pemegang saham dan merusak integritas rapat.
6. Pengambilan Keputusan yang Melanggar Hukum atau Anggaran Dasar
- Melakukan Keputusan yang Bertentangan dengan Hukum: Mengambil keputusan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau anggaran dasar perusahaan. Semua keputusan harus sesuai dengan hukum yang berlaku dan anggaran dasar.
7. Kecurangan atau Manipulasi
- Manipulasi Proses Rapat: Terlibat dalam kecurangan atau manipulasi, seperti mengubah hasil pemungutan suara, memanipulasi laporan keuangan, atau mempengaruhi pemegang saham dengan cara yang tidak sah.
8. Tidak Menyusun Risalah Rapat
- Tidak Membuat Risalah: Mengabaikan kewajiban untuk menyusun dan mendistribusikan risalah rapat yang mencatat keputusan dan hasil pemungutan suara. Risalah rapat adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk kepatuhan hukum dan pelaporan.
9. Keterlibatan Pihak Tidak Berwenang
- Mengizinkan Pihak Tidak Berwenang: Mengizinkan pihak-pihak yang tidak berwenang atau tidak berhak untuk hadir atau berpartisipasi dalam rapat, yang dapat mempengaruhi keputusan atau integritas proses.
10. Mengabaikan Proses Tindak Lanjut
- Tidak Melakukan Tindak Lanjut: Mengabaikan kewajiban untuk melaksanakan keputusan yang diambil dalam RUPS, seperti pembagian dividen atau perubahan anggaran dasar. Keputusan rapat harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disetujui.
Dengan memastikan bahwa RUPS berlangsung sesuai dengan prosedur yang benar dan memenuhi semua ketentuan hukum dan anggaran dasar, perusahaan dapat menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengambilan keputusan.
Komposisi Jajaran Direksi Bank Sulselbar Lengkap dengan Penetapan Irmayanti Sultan sebagai Direktur Umum tahun 2018
Perlu diketahui Komposisi jajaran direksi PT Bank Sulselbar akhirnya lengkap setelah penetapan Irmayanti Sultan sebagai Direktur Umum perseroan. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang berlangsung pada Jumat, 2 November 2018 lalu
Sebelumnya, posisi Direktur Umum dijabat secara rangkap oleh Direktur Utama Bank Sulselbar, Andi Muhammad Rahmat, selama sekitar satu tahun terakhir. Dengan adanya penetapan Irmayanti Sultan, diharapkan struktur direksi dapat berfungsi lebih optimal.
“Dengan adanya penetapan Direktur Umum yang definitif, kami percaya akan lebih baik dalam melaksanakan tugas di jajaran direksi. Sekarang komposisi direksi sudah lengkap,” ungkap Rahmat usai RUPS LB.
Irmayanti Sultan, yang merupakan SDM internal Bank Sulselbar, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Grup Treasury. Pengangkatannya sebagai Direktur Umum menandai langkah maju bagi bank milik Pemerintah Daerah Sulselbar ini.
Kini, komposisi direksi PT Bank Sulselbar terdiri dari Direktur Utama Andi Muhammad Rahmat, Direktur Umum Irmayanti Sultan, Direktur Pemasaran Rosmala Arifin, dan Direktur Kepatuhan Asril Azis.
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah, yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap penetapan direksi baru dapat meningkatkan kinerja PT Bank Sulselbar dan berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian daerah.
Gubernur Abdullah juga menegaskan bahwa penetapan Irmayanti Sultan sebagai Direktur Umum telah melalui tahapan seleksi yang ketat, termasuk Fit and Proper Test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memenuhi seluruh persyaratan untuk posisi tersebut.
Acara RUPS LB ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bone, Drs. Andi Fajaruddin, M.M., serta peserta dan tamu undangan lainnya. Sumber : www.bpkad.bone.go.id