Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Kuasa Hukum Ferry Setiawan Soroti Cacat Prosedural, Hakim Kritik Penyidik Narkoba Polda Sulsel – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Kuasa Hukum Ferry Setiawan Soroti Cacat Prosedural, Hakim Kritik Penyidik Narkoba Polda Sulsel

ILUSTRASI

Jurnal8.com|Sidrap, 16 Agustus 2024 — Proses hukum yang menjerat Ferry Setiawan semakin menuai perhatian publik setelah kuasa hukumnya, Farid Mamma, SH., MH., menyuarakan dugaan cacat prosedural yang terjadi selama penyidikan.

Dalam berbagai kesempatan, Farid menegaskan bahwa penanganan kasus ini penuh dengan ketidakadilan dan manipulasi, termasuk minimnya barang bukti yang bisa menguatkan tuduhan terhadap kliennya.

“Kami memohon kepada Propam Polda Sulsel dan Kapolda Sulawesi Selatan serta Kajati Sulsel dan Kajari Sidenreng Rappang untuk mempertimbangkan hal tersebut,” ujar Farid dengan penuh emosi.

Ia menambahkan bahwa Ferry Setiawan mengalami penyiksaan fisik dan tekanan psikologis yang memaksanya mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan yang seharusnya tidak dipermainkan,” tambahnya.

Kuasa hukum Ferry, yang terdiri dari Farid Mamma, SH., MH., Alfiansyah Farid, SH., dan Ashar Hasanuddin, SH., telah mengajukan surat permintaan perlindungan hukum dan keberatan hukum. Dalam surat tersebut, mereka menyoroti pelanggaran serius yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan tanpa surat perintah dan pelanggaran terhadap hak-hak Ferry sesuai Pasal 54 dan Pasal 56 KUHAP.

“Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengambil langkah yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Farid.

Sidang di Pengadilan Negeri Sidrap yang dipimpin oleh Hakim Ketua Otniel Yuristo Yudha Prawira, SH., MH., pada pekan ini menjadi titik krusial dalam kasus ini. Dalam persidangan tersebut, pihak penyidik Polda Sulsel dan jaksa tidak berhasil membuktikan adanya alat bukti yang cukup untuk menjerat Ferry Setiawan. Ketika saksi-saksi dari pihak penyidik diperiksa, tuduhan terhadap Ferry runtuh satu per satu.

Sumber pengadilan Negeri Sidrap

Hakim Ketua Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H., bersama hakim anggota Masdiana, S.H., M.H., dan Yasir Adi Pratama, S.H., secara tegas menyampaikan kritik terhadap tindakan penyidik narkoba Polda Sulawesi Selatan.

“Penyidik harus bertindak lebih proporsional dan tidak sembarangan dalam melakukan penangkapan. Ini adalah tamparan keras bagi mereka yang telah mempermainkan keadilan,” ungkap Hakim Otniel.

Kasus ini masih terus bergulir dan masyarakat kini menantikan langkah berikutnya dari pihak berwenang. Apakah keadilan akan berpihak pada Ferry Setiawan, atau akankah cacat prosedural ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia? Hanya waktu yang akan menjawabnya. (tim)

Sumber Pengadilan Negeri Sidrap