JURNAL8.COM|BANTAENG – Kemenkumham RI melalui kepala rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memberi remisi (Pengurangan Masa tahanan) kepada 158 Orang Narapidana di perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 79, Sabtu, 17 Agustus 2024 siang.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1616 PK.05.04 TAHUN 2024 Tanggal 17 Agustus 2024, yang dibacakan langsung Kepala Sub Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, Ashadi, S.H., M.M didepan Forkopimda Bantaeng yang hadir saat itu,
Dia menyebutkan pemberian remisi tersebut dengan rincian besaran remisi yang diperoleh sebagai berikut: untuk remisi Umum I dengan jumlah Remisi 1 bulan sampai 6 bulan semuanya berjumlah 156 orang “Sedang remisi umum II atau dapat remisi dan langsung bebas berjumlah 2 orang Narapidana. Maka totalnya semua berjumlah 158 orang,” kata Ashadi.
Saat ini, sambung Ashadi jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Bantaeng sebanyak 199 orang Narapidana dan 38 orang tahanan dan warga binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 41 dikarenakan belum memenuhi syarat dalam pemberian Remisi Khusus Tahun 2024.
Saat ditemui usai pemberian remisi tersebut kepala rutan Bantaeng Ince M. Rizal, S.H., M.Si. mengatakan bahwa para narapidana yang telah mendapatakan remisi itu, telah melalui tahapan dan syarat berkelakuan baik, dengan disiplin dalam menjalani hukuman selama ini,” katanya.
Meski begitu sambung Ince, saat ini Rutan Bantaeng sudah over kapasitas. “Sekarang Warga Binaan kami ada 237 orang, sementara normalnya hanya 65 orang,” katanya Namun dirinya juga bersyukur sebab rutan tersebut mendapat Predikat WBK dari Kemenpan RI 2023 dan Pelayanan Publik berbasis HAM selama 3 tahun berturut-turut dari 2021 hingga 2023
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Bantaeng yang membacakan sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kapolres Bantaeng, Dandim 1410 Bantaeng.Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng. Ketua PN Bantaeng dan Forkopimda lainnya.*(Dahri)*
Leave a Reply