Jurnal8.com| Makassar, 17 Agustus 2024 – Kemacetan parah kini melanda Jalan Dg Tata Raya, di depan pacuan kuda Makassar, yang disebabkan oleh aktivitas pedagang kaki lima dan maraknya bangunan liar. Para pedagang tidak hanya berjualan di trotoar, tetapi juga di atas saluran air (got), sementara beberapa bangunan semi permanen menghalangi jalan pejalan kaki.
Kemacetan Akibat Jalan Sempit dan Bangunan Liar
Bangunan liar yang didirikan di atas drainase menyusutkan lebar jalan, mengakibatkan penyempitan ruas jalan yang sebelumnya sudah terbatas. Ini menyebabkan arus lalu lintas menjadi tersendat dan memperparah kemacetan. Penempatan bangunan-bangunan ini menghalangi fungsi drainase, yang seharusnya mengalirkan air hujan, dan menyebabkan banjir saat musim hujan tiba.
Penyalahgunaan Fasilitas Pejalan Kaki oleh Pedagang Kaki Lima
Selain itu, pedagang kaki lima menggunakan fasilitas pejalan kaki yang seharusnya ditujukan untuk menjamin kelancaran, keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pejalan kaki. Dengan berjualan di trotoar dan di atas saluran air, mereka tidak hanya menghalangi akses pejalan kaki, tetapi juga mengurangi ruang yang tersedia untuk kendaraan bermotor, menambah kemacetan dan risiko keselamatan.
Tanggapan dan Harapan Warga
Chairul, seorang warga sekitar, mengungkapkan keprihatinannya mengenai masalah ini dan mendesak Walikota Makassar untuk mengambil tindakan segera. “Kemacetan ini tidak hanya disebabkan oleh jalan yang menyempit akibat bangunan liar, tetapi juga oleh penggunaan fasilitas pejalan kaki oleh pedagang kaki lima. Hal ini merugikan semua pengguna jalan dan mengancam keselamatan serta kenyamanan pejalan kaki.”
Warga berharap agar pihak berwenang segera menertibkan pedagang kaki lima dan menindak tegas pembangunan liar untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air. “Langkah cepat dan efektif dari pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini sebelum kondisi menjadi semakin buruk,” tambah Chairul.
Lebih lanjut, Chairul menjelaskan bahwa bangunan liar yang berdiri di bahu jalan dan menutup saluran air menyebabkan banjir saat musim hujan. “Saluran air yang tersumbat oleh bangunan liar ini mengakibatkan banjir, mengancam keselamatan dan kenyamanan warga,” tambahnya.
Krisis ini semakin diperparah oleh kurangnya perhatian dari pihak Kecamatan Tamalate. Warga mendesak agar pemerintah setempat segera menertibkan pedagang kaki lima dan menertibkan bangunan liar untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air. “Tindakan cepat dan tegas sangat diperlukan untuk mencegah masalah ini semakin parah,” ujarnya .
Segera diperlukan langkah-langkah konkret dari pihak berwenang untuk menangani masalah kemacetan, infrastruktur yang rusak, dan mengembalikan ketertiban di kawasan ini. Tanpa tindakan yang efektif, kondisi ini akan terus merugikan masyarakat dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Redaksi jurnal8.com berikan selusi sesuai Referensi Peraturan dan Regulasi :
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar:
- Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengendalian Bangunan dan Penggunaan Ruang
- Perda ini mengatur mengenai ketentuan penggunaan ruang, termasuk pengendalian bangunan liar dan penggunaan ruang publik.
- Link Perda Kota Makassar
- Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima
- Perda ini menetapkan aturan terkait penataan pedagang kaki lima, termasuk larangan berjualan di fasilitas pejalan kaki dan regulasi tentang lokasi berjualan.
- Link Perda Kota Makassar
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Penataan Bangunan dan Penggunaan Ruang
- Mengatur pedoman teknis dalam penataan bangunan dan pengendalian, termasuk penanganan bangunan liar.
- Link Permen PUPR
3. Peraturan Menteri Perhubungan:
- Permenhub No. PM 32 Tahun 2018 tentang Penataan Ruang Publik dan Fasilitas Pejalan Kaki
- Mengatur tata cara penataan ruang publik, termasuk fasilitas pejalan kaki, dan pengaturan untuk pedagang kaki lima.
- Link Permenhub
4. Peraturan Walikota Makassar:
- Perwal No. X Tahun XXXX tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Penggunaan Fasilitas Publik
- Mengatur implementasi Perda terkait pedagang kaki lima dan pengelolaan fasilitas publik di Kota Makassar.
- Link Perwal Makassar
Sumber Referensi
- Situs Web Resmi Pemerintah Kota Makassar: Makassar.go.id
- Jaringan Peraturan Perundang-Undangan: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)